Tutorial
Apa Saja Syarat dan Biaya Memperpanjang SIM Secara Online dan di SIM Keliling Tahun 2023 ?
Pengguna kendaraan bermotor cukup melampirkan beberapa dokumen yang bisa didapat secara online maupun fisik.
Selain aplikasi Digital Korlantas, perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui SIM keliling yang berada di beberapa kota.
Informasi jadwal dan lokasi SIM keliling dapat dicek melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dan @NTMCLantasPolri untuk nasional.
Jika tidak, cek secara berkala jadwal dan lokasi SIM keliling melalui laman humas.polri.go.id.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, dokumen yang disyaratkan dalam perpanjangan SIM melalui SIM keliling, yakni:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi.
Perlu dicatat bahwa dokumen tersebut diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.
===
Cara perpanjangan SIM melalui SIM keliling
Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui SIM keliling dengan memantau jadwal dan lokasi yang dirilis Polri.
Kunjungi SIM keliling pada jam kerja dan lampirkan dokumen yang sudah disyaratkan.
===
Biaya perpanjangan SIM
Dilansir dari korlantas.polri.go.id, pemohon harus membayarkan sejumlah biaya ketika mengurus perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah karena biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Berikut penjelasannya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Untuk melakukan tes rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online dan SIM Keliling 2023"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mobil-sim-keliling.jpg)