Tutorial
Apa Saja Syarat dan Biaya Memperpanjang SIM Secara Online dan di SIM Keliling Tahun 2023 ?
Pengguna kendaraan bermotor cukup melampirkan beberapa dokumen yang bisa didapat secara online maupun fisik.
SRIPOKU.COM -- Pengguna kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka sebelum masa berlakunya habis.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online atau daring maupun pelayanan SIM keliling di beberapa kota pada hari dan jam kerja.
Pengguna kendaraan bermotor cukup melampirkan beberapa dokumen yang bisa didapat secara online maupun fisik.
===
Syarat perpanjangan SIM secara online
Dilansir dari Digital Korlantas, ada beberapa dokumen yang dijadikan syarat perpanjangan SIM.
Berikut daftar persyaratannya:
- SIM lama e-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar belakagng berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dan tinta tebal.
===
Cara perpanjang SIM secara online
Cara memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ikuti cara-caranya di bawah ini:
- Download aplikasi Digital Korlantas di Playstore
- Registrasi menggunakan nomor ponsel dan lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP dari SM
- Masukkan kode OTP pada aplikasi
- Buat PIN baru dan konfirmasi PIN
- Pilih menu "Profile" dan isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama, dan email
- Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun
- Verifikasi e-KTP menggunakan foto liveness
- Siapkan dokumen perpanjangan SIM
- Lakukan tes rikkes jasmani melalui link ini: errikes.id
- Lakukan tes psikologi melalui link ini: app.eppsi.id
- Klik "Menu Sim" dan pilih "Perpanjangan SIM" untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM
- Unggah dokumen
- Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak
- Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM. Jika memilih "POS Indonesia", masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran. Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
- Periksa status transaksi pada menu transaksi
- Tunggu sampai SIM diterima.
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
===
Syarat perpanjang SIM melalui SIM keliling
Selain aplikasi Digital Korlantas, perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui SIM keliling yang berada di beberapa kota.
Informasi jadwal dan lokasi SIM keliling dapat dicek melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dan @NTMCLantasPolri untuk nasional.
Jika tidak, cek secara berkala jadwal dan lokasi SIM keliling melalui laman humas.polri.go.id.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, dokumen yang disyaratkan dalam perpanjangan SIM melalui SIM keliling, yakni:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi.
Perlu dicatat bahwa dokumen tersebut diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.
===
Cara perpanjangan SIM melalui SIM keliling
Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui SIM keliling dengan memantau jadwal dan lokasi yang dirilis Polri.
Kunjungi SIM keliling pada jam kerja dan lampirkan dokumen yang sudah disyaratkan.
===
Biaya perpanjangan SIM
Dilansir dari korlantas.polri.go.id, pemohon harus membayarkan sejumlah biaya ketika mengurus perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah karena biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Berikut penjelasannya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Untuk melakukan tes rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online dan SIM Keliling 2023"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mobil-sim-keliling.jpg)