Tutorial

Apa Saja Syarat dan Biaya Memperpanjang SIM Secara Online dan di SIM Keliling Tahun 2023 ?

Pengguna kendaraan bermotor cukup melampirkan beberapa dokumen yang bisa didapat secara online maupun fisik.

Tribunsumsel/M.Ardiansyah
Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM di Kolam Retensi Simpang Polda 

SRIPOKU.COM -- Pengguna kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka sebelum masa berlakunya habis.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online atau daring maupun pelayanan SIM keliling di beberapa kota pada hari dan jam kerja.

Pengguna kendaraan bermotor cukup melampirkan beberapa dokumen yang bisa didapat secara online maupun fisik.

===

Syarat perpanjangan SIM secara online

Dilansir dari Digital Korlantas, ada beberapa dokumen yang dijadikan syarat perpanjangan SIM.

Berikut daftar persyaratannya:

  • SIM lama e-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar belakagng berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dan tinta tebal.

===

Cara perpanjang SIM secara online

Cara memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ikuti cara-caranya di bawah ini:

  • Download aplikasi Digital Korlantas di Playstore
  • Registrasi menggunakan nomor ponsel dan lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP dari SM
  • Masukkan kode OTP pada aplikasi
  • Buat PIN baru dan konfirmasi PIN
  • Pilih menu "Profile" dan isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama, dan email
  • Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun
  • Verifikasi e-KTP menggunakan foto liveness
  • Siapkan dokumen perpanjangan SIM
  • Lakukan tes rikkes jasmani melalui link ini: errikes.id
  • Lakukan tes psikologi melalui link ini: app.eppsi.id
  • Klik "Menu Sim" dan pilih "Perpanjangan SIM" untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen
  • Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak
  • Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM. Jika memilih "POS Indonesia", masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran. Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  • Periksa status transaksi pada menu transaksi
  • Tunggu sampai SIM diterima.

Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

===

Syarat perpanjang SIM melalui SIM keliling

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved