Tutorial

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Mencari Kerja di Tahun 2023 ?

Biro Humas Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa belum ada perubahan syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini.

Dok. SRIPOKU.COM
Ruang pelayanan pembuatan kartu pencari kerja/AK1 di Kantor Disnaker Palembang, beberpaa waktu lalu. 

Pencari kerja yang sudah melengkapi berkas dapat mendatangi Disnaker sesuai KTP domisili untuk mendapatkan kartu kuning.

Selain itu, mereka juga bisa memperoleh kartu kuning secara online melalui Karirhub yang disediakan Kemnaker.

Dilansir dari Kompas TV, berikut cara membuat kartu kuning secara offline dan online.

1. Cara membuat kartu kuning offline

  • Datang ke kantor Disnaker sesuai KTP domisili
  • Cari bagian pembuatan kartu AK1
  • Serahkan dokumen
  • Tunggu sampai kartu kuning dicetak
  • Petugas akan memanggil pencari kerja jika kartu kuning mereka sudah dicetak
  • Pencari kerja kemudian diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

2. Cara membuat kartu kuning online

  • Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Klik menu daftar
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
  • Klik "Masuk Sekarang"
  • Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta
  • Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker. Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Disnaker.

Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning secara offline maupun online tidak dikenakan biaya alias gratis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Bikin Kartu Kuning Online untuk Melamar Kerja 2023"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved