Tutorial

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Mencari Kerja di Tahun 2023 ?

Biro Humas Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa belum ada perubahan syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini.

Dok. SRIPOKU.COM
Ruang pelayanan pembuatan kartu pencari kerja/AK1 di Kantor Disnaker Palembang, beberpaa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM -- Syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023 penting diketahui bagi para pencari kerja atau job seeker.

Sebab sebagian perusahaan dan instansi mewajibkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning ketika mengajukan lamaran pekerjaan.

Kartu kuning yang disebut juga kartu AK1 adalah dokumen tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.

Dokumen tersebut bisa diperoleh secara langsung di Disnaker dengan membawa sejumlah berkas fisik maupun mendaftar secara online.

===

Syarat membuat kartu kuning 2023

Informasi yang diperoleh Kompas.com dari Biro Humas Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa belum ada perubahan syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini.

Artinya, syarat dan cara membuat kartu kuning masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui, kartu kuning memiliki bentuk persegi panjang yang terdiri dari dua halaman.

Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, dan kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Kemudian, halaman kedua berisi data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal.

Halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja, yakni Disnaker kabupaten/ kota.

Dilansir dari laman Kemnaker, berikut syarat membuat kartu kuning 2023:

  • Fotokopi KTP
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

===

Cara membuat kartu kuning 2023

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved