Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Kompolnas Desak Kapolda Sumut Pidanakan AKBP Achiruddin, Buntut Dugaan Ancam Ken Admiral Pakai Senpi

Kompolnas menyayangkan tindakan yang dilakukan keduanya, baik Achiruddin Hasibuan maupun anaknya yang bernama Aditya Hasibuan.

Editor: Odi Aria
Kolase
Aditya Hasibuan bersama AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) dan tersangka saat melakukan penganiayaan (kanan) 

SRIPOKU.COM- Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk segera mempidanakan Achiruddin Hasibuan, jika benar mengancam menggunakan senjata api laras panjang ke Ken Admiral.

Diketahui,AKBP Achiruddin Hasibuan diduga hendak menodongkan senjata api laras panjang ke korban.

“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Poengky Indarti pada Rabu (26/4/2023) dikutip dari Tribun-Medan.com.

Kompolnas menyayangkan tindakan yang dilakukan keduanya, baik Achiruddin Hasibuan maupun anaknya yang bernama Aditya Hasibuan.

Pasalnya Achiruddin telah melakukan pembiaran terhadap aksi perkelahian itu.

Polisi juga diminta transparan kenapa kasus yang sudah terjadi di bulan Desember tahun 2022 lalu baru di usut sekarang.

"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik," ujar Poengky.

 
IPW Kritisi Polda Sumut

Selain Kompolnas, Indonesia Police Watch (IPW) juga ikut merespons kejadian penganiayaan ini.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengkritisi langkah Polda Sumut yang baru merilis kasus penganiayaan ini setelah kasusnya viral di media sosial.

Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Polisi yang baru menetapkan tersangka dan menahan Aditya Hasibuan.

Padahal, kasus ini telah terjadi sejak 22 Desember 2022 lalu.

Sugeng menyayangkan sikap Polrestabes Medan hingga Polda Sumut yang dinilai lambat menangani kasus ini.

"Muncul penetapan setelah menjadi viral, setelah viral di media sosial, padahal dilaporkan sejak bulan Desember 2022."

"Kasus penganiayaan yang sudah sangat jelas sebetulnya tidak perlu terlalu lama, saksi ada, perbuatan ada, alat bukti visum ada, jadi sudah bisa ditetapkan," kata Sugeng, Rabu (26/4/2023) dikutip Tribun-Medan.com.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved