Berita Muaraenim

Keluarga Korban Tabrakan KA Babaranjang di Muaraenim Sesalkan Palang Pintu Perlintasan tak Aktif

Pihaknya berharap kepada pihak terkait terutama PT KAI untuk bisa mengaktifkan pintu perlintasan supaya tidak ada lagi korban-korban selanjutnya.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
ardani/sripoku.com
Tampak Wasid dan anaknya Nadira sedang menjalani perawatan intensif usai menjalani operasi di RSUD dr HM Rabain Muara Enim, Rabu (12/4/2023). Mereka sekeluarga jadi korban tabrakan KA Babaranjang di perlintasan Pelitasari, Muara Enim, Selasa (11/4/2023). 

Kabid Perhubungan Dishub Muara Enim, Junaini menerangkan, dugaan tidak adanya petugas yang berjaga di pintu perlintasan itu tidaklah benar.

Pihaknya memastikan, saat kejadian ada petugas yang berjaga disana dan sempat memberikan peringatan agar warga tidak memaksa melintas karena kereta sudah dekat.

"Ada saksi di sana yang melihat, bahwa petugas ada yang berjaga dan ikut menertibkan pengendara pada siang itu," katanya.

Mengenai palang pintu perlintasan kereta api tersebut, sebetulnya sejak September 2022 lalu, pihaknya sudah melayangkan surat ke Dirjen Perkeretaapian mengenai palang pintu.

Namun, masih ada kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi. Setidaknya ada tujuh poin yang harus lengkap.

Setelah dilengkapi pihaknya kembali melayangkan surat yang saat ini masih dalam proses dan menanti persetujuan dari Kemenkeu mengenai pinjam pakai barang milik negera yang dikelola oleh Dirjen Perkeretaapian.

Sejak lama Kata Junaini, pihaknya sudah merencanakan terkait tugas, fungsi dan penempatan petugas jaga dari enam pintu perlintasan yang ada.

Setidaknya ada delapan orang yang bertugas dalam satu pos dengan pembagian empat shift kerja.

Berarti kalau enam perlintasan ada sekitar 48 orang petugas yang dibutuhkan.

Rencana anggaran operasionalnya pun sekitar Rp1,748 Milir untuk gaji standar UMR.

Dan jika dikalkulasikan dengan operasional yang lain, menelan dana sekitar Rp2 miliar dalam satu tahun.

Dan untuk menganggarkan dana tersebut tentu harus ada dasar hukumnya, yakni Izin Kemenkeu tersebut.

Untuk penanganan korban, lanjut Junaini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga.

Hanya saja saat ini pihak Jasa Marga ingin memastikan terlebih dahulu dimana domisili korban.

Sehingga nantinya pihak Jasa Marga akan memprosesnya sesuai dengan domisili keberadaan korban selama ini.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved