Ramadan 2023

Hukum Membayar Fidyah atau Zakat Fitrah untuk Orang Tua Sendiri, Ini Ketentuan & Syarat Selengkapnya

Bagaimana hukum membayar fidyah atau zakat fitrah kepada orangtua? Apakah diperbolehkan? Apa syarat dan ketentuan yang berlaku? Simak penjelasannya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Freepik.com
Berikut ini hukum membayar fidyah atau zakat fitrah untuk orang tua sendiri selengkapnya. 

Jika orangtua anda, tadi sudah fakir dan sebagainya, punya tanah pun untuk bayar utang, berarti fakir dia, jika orangtua anda tidak hidup di bawah naungan anda, tanggungan anda, maka zakat boleh diberikan kepada orangtua anda," tuturnya.

"Tapi kalau dia hidup bersama naungan anda, maka seolah-olah anda tidak memberikan zakat, jadi zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya, sebab jika hidup di bawah naungan, dia hidup bersama anda, dia mampu seperti anda," lanjutnya.

"Kalau dia tidak hidup dalam naungan anda, maka zakat suami anda boleh diberikan kepada ayahanda dan beliau adalah sudah masuk fakir, karena kerjanya ngurusin kambingnya orang, dia punya tanah pun untuk bayar utang, maka beliau adalah termasuk orang yang fakir berhak menerima fidyah dan juga berhak menerima zakat baik zakat fitrah maupun zakat harta," tukas Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved