Jika orangtua anda, tadi sudah fakir dan sebagainya, punya tanah pun untuk bayar utang, berarti fakir dia, jika orangtua anda tidak hidup di bawah naungan anda, tanggungan anda, maka zakat boleh diberikan kepada orangtua anda," tuturnya.
"Tapi kalau dia hidup bersama naungan anda, maka seolah-olah anda tidak memberikan zakat, jadi zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya, sebab jika hidup di bawah naungan, dia hidup bersama anda, dia mampu seperti anda," lanjutnya.
"Kalau dia tidak hidup dalam naungan anda, maka zakat suami anda boleh diberikan kepada ayahanda dan beliau adalah sudah masuk fakir, karena kerjanya ngurusin kambingnya orang, dia punya tanah pun untuk bayar utang, maka beliau adalah termasuk orang yang fakir berhak menerima fidyah dan juga berhak menerima zakat baik zakat fitrah maupun zakat harta," tukas Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.