Ramadan 2023

Hukum Membayar Fidyah atau Zakat Fitrah untuk Orang Tua Sendiri, Ini Ketentuan & Syarat Selengkapnya

Bagaimana hukum membayar fidyah atau zakat fitrah kepada orangtua? Apakah diperbolehkan? Apa syarat dan ketentuan yang berlaku? Simak penjelasannya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Freepik.com
Berikut ini hukum membayar fidyah atau zakat fitrah untuk orang tua sendiri selengkapnya. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini hukum membayar fidyah atau zakat fitrah untuk orang tua sendiri selengkapnya.

Apakah fidyah boleh dibayarkan untuk orangtua sendiri?

Berikut syarat dan ketentuan membayar fidyah sebenarnya dijelaskan oleh Buya Yahya secara padat dan jelas.

Fidyah merupakan ibadah yang dilakukan sebagai pengganti puasa.

Kata fidyah diambil dari faada yang berarti mengganti atau menebus.

Ketetapan membayar fidyah berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya puasa yang ditinggalkan selama 7 hari, maka setiap 1 hari ia wajib membayarkan fidyah.

Dalam satu hari ini juga ada ketentuan membayarkan fidyah dan dianjurkan memberikan bahan makanan atau makanan bukan uang.

Hal ini lantaran jika memberikan fidyah dalam bentuk uang.

"Hampir semua ulama sepakat untuk memberikan fidyah ini akan lebih baik dengan menggunakan bentuk makanan dibandingkan dengan uang atau sejenisnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Jadi kalau kita berikan uangnya khawatirnya uang itu tidak menjadi makanan, jadi akan lebih baik menggunakan makanan, berikan sesuai porsinya, bisa dalam bentuk makanan jadi itu lebih baik, atau makanan dalam bentuk sembako makanannya itu sah dilakukan," terangnya.

Sementara itu, bagaimana dengan hukum membayar fidyah dan zakat fitrah untuk orangtua sendiri?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Waktu yang Tepat dan Dianjurkan Membayar Zakat Fitrah Lengkap Berdasarkan Ketentuan Ulama 4 Mazhab

Lantas, bagaimana hukum membayar fidyah atau zakat fitrah kepada orangtua? Apakah diperbolehkan? Apa syarat dan ketentuan yang berlaku?

"Kemudian pengen bayar zakat juga, kalau anda punya zakat atau fitrah dan sebagainya, apakah zakat dari suami anda itu bisa diberikan kepada orangtua anda?

Jika orangtua anda, tadi sudah fakir dan sebagainya, punya tanah pun untuk bayar utang, berarti fakir dia, jika orangtua anda tidak hidup di bawah naungan anda, tanggungan anda, maka zakat boleh diberikan kepada orangtua anda," tuturnya.

"Tapi kalau dia hidup bersama naungan anda, maka seolah-olah anda tidak memberikan zakat, jadi zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya, sebab jika hidup di bawah naungan, dia hidup bersama anda, dia mampu seperti anda," lanjutnya.

"Kalau dia tidak hidup dalam naungan anda, maka zakat suami anda boleh diberikan kepada ayahanda dan beliau adalah sudah masuk fakir, karena kerjanya ngurusin kambingnya orang, dia punya tanah pun untuk bayar utang, maka beliau adalah termasuk orang yang fakir berhak menerima fidyah dan juga berhak menerima zakat baik zakat fitrah maupun zakat harta," tukas Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved