Ramadan 2023

Waktu yang Tepat dan Dianjurkan Membayar Zakat Fitrah Lengkap Berdasarkan Ketentuan Ulama 4 Mazhab

Membayar Zakat Fitrah ini memiliki ketentuan dalam jumlah hingga waktu untuk mengeluarkannya. Simak waktu yang dianjurkan berdasarkan 4 mazhab.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Freepik.com
Berikut ini waktu yang tepat dan dianjurkan membayar Zakat Fitrah berdasarkan pendapat ulama 4 Mazhab. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini waktu yang dianjurkan untuk membayar Zaka Fitrah menurut 4 Mazhab.

Terdapat waktu yang dianjurkan untuk membayar Zakat Fitrah menurut 4 mazhab dalam artikel ini.

Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan untuk umat muslim di samping ibadah puasa.

Membayar Zakat Fitrah ini memiliki ketentuan dalam jumlah hingga waktu untuk mengeluarkannya.

Sejatinya, waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu, setelah salat subuh pada 1 Syawal sebelum salat Idul Fitri.

Sementara waktu yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah yakni semenjak terbenam matahari malam Idul Fitri.

Beirkut ini waktu yang dianjurkan untuk membayar Zakat Fitrah yang disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam bukunya yang berjudul 30 Fatwa Seputar Ramadhan.

Baca juga: Hukum Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad

Menyegerakan Pembayaran Zakat

Berdasarkan Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, berikut ini hukum mengenai membayar zakat sebelum waktunya.

Pertanyaan:

Apakah boleh mengeluarkan zakat sebelum waktunya?

Jawaban:

Menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan dan hewan.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra, sesungguhnya Rasulullah Saw mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.

Meskipun sanad hadits ini dipermasalahkan. Al-Hasan ditanya tentang seseorang yang membayarkan zakatnya untuk tiga tahun, apakah itu sah? Al-Hasan menjawab, “Sah”.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved