Pelaku Tempel Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Nurul Iman Blok M Ditangkap, Ini Identitasnya
Pelaku mengincar korban yang hendak bersedekah atau beramal pada saat Ramadhan lewat layanan digital.
SRIPOKU.COM -- Pelaku penempelan stiker QRIS "palsu" yang beraksi di Masjid Nurul Iman Blok M, Jakarta akhirnya berhasil diringkus polisi.
Sosok yang menempelkan stiker QRIS palsu di kotak amal Masjid Nurul Iman Blok M ini dikethaui sebagai M. Iman Mahlil Lubis.
Usai ditangkap, Iman Mahlil langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penempelan stiker QRIS "palsu" atau tidak resmi di kotak amal masjid di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, Iman Mahlil dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, Iman Mahlil juga dijerat pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Kemudian Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," kata Auliansyah.

Untuk diketahui, aksi penipuan dengan modus menempelkan barcode QRIS "palsu" di kotak amal masjid terjadi di wilayah Jakarta.
Pelaku mengincar korban yang hendak bersedekah atau beramal pada saat Ramadhan lewat layanan digital.
Kasus tersebut pun terendus kepolisian setelah rekaman kamera CCTV yang merekam aksi sang penipu beredar luas di media sosial.
Dari situ, kepolisian akhirnya bergerak menyelidikinya dan mengetahui bahwa peristiwa itu terjadi di sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan.
erdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi dengan mengganti barcode di kotak amal masjid dengan menempelkan stiker barcode lain.
Uang yang disedekahkan warga dengan cara mentransfer akhirnya masuk ke dompet digital atau rekening pelaku, bukan tersalurkan ke pengelola tempat ibadah.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap Iman Mahlil di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (11/4/2023) pagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iman Mahlil Lubis Jadi Tersangka Penipuan Bermodus Tempel QRIS di Kotak Amal Masjid"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tipu Calon Jemaah, Dirut Biro Perjalanan Umrah di Palembang Dituntut 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Modus Ada Pemulihan Akun Shopee - Herlina Jadi Korban Penipuan |
![]() |
---|
Safari Jumat Gubernur Herman Deru di Masjid Nurul Iman Palembang, Ingatkan Warga Antisipasi Karhutla |
![]() |
---|
Waspada Modus Penipuan QRIS via WhatsApp, Korban Rugi Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Pria di Palembang Ajak Anak Kecil Curi Kotak Amal Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.