Ramadan 2023

Besaran Zakat Fitrah di Ogan Ilir, Beras 2,5 Kilogram Atau Uang Tunai Rp 30 Ribu per Orang

besaran zakat fitrah apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 ribu per orang.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/AgungDwipayana
Baznas Ogan Ilir menyerahkan bantuan beras kepada seorang mustahik di Kecamatan Rantau Panjang, beberapa waktu lalu 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir telah mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan standar minimal besaran zakat fitrah 1444 Hijriah.


Ketua Baznas Ogan Ilir, H. Sidharta menerangkan, besaran zakat fitrah apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 ribu per orang.


"Berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait, besaran zakat fitrah jika dikonversi ke nilai uang sebesar Rp 30 ribu," kata Sidharta melalui keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023). 


Sidharta menjelaskan, pertimbangan dalam menetapkan nilai zakat yakni berdasarkan harga sejumlah takaran beras yang umum dikonsumsi masyarakat sesuai aturan zakat fitrah.


Besaran zakat fitrah ditakar berdasarkan harga beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.


"Beras 2,5 kilogram tersebut jika diuangkan rata-rata bernilai Rp 30 ribu," jelasnya.


Ketetapan besaran zakat fitrah tersebut diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban mereka membayar zakat, khususnya bagi warga Ogan Ilir.


"Mulai sekarang zakat fitrah sudah boleh dititipkan ke pengurus masjid atau diserahkan langsung kepada penerima sampai satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal mendatang," terangnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved