Perempuan Muda Jadi Otak Perampokan
Perempuan Muda Otak Perampokan terhadap Pria Asal Lampung Berprofesi Biduan, Ini Kronologinya
Pria asal Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung bernama Andri Jepriansyah menjadi korban perampokan di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Pria asal Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung bernama Andri Jepriansyah menjadi korban perampokan di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (4/4/2023).
Berdasarkan keterangan polisi otak dari peristiwa perampokan ini adalah Linca perempuan 22 tahun asal Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Linca yang berambut pirang ini berprofesi sebagai biduan.
Linca ditangkap Satrekrim Polres Empat Lawang bersama satu pelaku atas nama Santri sedangkan 3 pelaku lainnya yakni DN yang merupakan kekasih Linca serta DY dan GB masih diburu oleh Satreskrim Polres Empat Lawang.
Kepada wartawan Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin menjelaskan korban Andri Jepriansyah mengenal Linca di sebuah cafe di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
"Kenal di cafe di OKU 10 hari yang lalu tukar nomor hp dan janjian," kata Kasat Reskrim.
Di Tebing Tinggi, Empat Lawang pelaku dan korban bertemu di di Hotel Musi Raya Tebing Tinggi pada Selasa (4/4/2023).
"Usai bertemu di hotel pelaku pergi mengajak korban ke Desa Bayau, Kecamatan Pendopo untuk menemui temannya," ujarnya.
Dikatakan kasat, setelah memasuki Kecamatan Pendopo Linca menelepon temannya tersebut akan tetapi temannya sedang tidak berada di Desa Bayau.
"Mendengar hal itu pelaku mangajak korban kembali ke Kecamatan Tebing tinggi, setibanya di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo mobil yang mereka kendarai alami pecah ban," kata Kasat Reskrim.
Tidak lama berselang mereka langsung diberhentikan oleh kendaraan yang tidak dikenal, lalu turunlah 4 orang pelaku.
"Para pelaku langsung menodongkan senjata api kepada korban lalu korban dibawa masuk ke dalam mobil dan tangan diikat serta mata korban ditutup," jelas Kasat.
Di dalam mobil korban para pelaku melakukan pengeledahan terhadap korban dan pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 beserta 1 dompet yang berisi dua kartu ATM.
"Pelaku memaksa korban untuk memberitahu pin kartu ATM tersebut, lalu pelaku berhenti di gerai ATM dan menguras uang korban sebanyak Rp 6 juta. Kemudian pada pelaku membuang korban di area perkebunan sawit di Desa Sido Makmur, Kecamatan Kikim Barat, Lahat," ujarnya.
Baru Kenal 10 Hari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.