Tutorial

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tak Aktif Secara Online Lewat HP

BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif, akan otomatis aktif kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.

KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
FOTO ILUSTRASI -- 

Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
  • Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif via Online"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved