Tutorial
Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tak Aktif Secara Online Lewat HP
BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif, akan otomatis aktif kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
- Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif via Online"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Tutorial
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.