Tutorial

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tak Aktif Secara Online Lewat HP

BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif, akan otomatis aktif kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.

KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
FOTO ILUSTRASI -- 

Termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selengkapnya berikut ini cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan KIS PBI:

  1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
  2. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik
  3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
  4. Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali
  5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

===

Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif

Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif bisa karena seseorang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan.

Penyebab yang lain, BPJS Kesehatan tiak aktif yakni pada BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, pemberi kerja tersebut belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan milik pekerjanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan seseorang juga bisa tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.

Di mana sebelumnya iuran setiap bulan ditanggung okeh perusahaan, namun setelah resign iuran tersebut sudah tidak ditanggung dan peserta tidak mengurus kepesertaannya agar bisa membayar iuran secara mandiri.

Sementara, bagi peserta BPJS Kesehatan PBI, status bisa tidak aktif karena sudah tidak terdaftar sebagai penerima manfaat di DTKS Kemensos.

===

Cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan

Berikut ini cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Menggunakan WhatsApp di nomor resmi BPJS Kesehatan 0811-8750-400
  • Call center 165 yang bisa diakses setiap hari 7 x 24 jam
  • Rumah sakit dengan cara mendatangi petugas BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau Puskesmas.

===

Denda pelayanan

Sebagai informasi, denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran, namun menjalani rawat inap kurang dari 45 hari seak status kepesertaan aktif kembali.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved