Berita Selebriti

Venna Melinda Diperiksa Sebagai Saksi Hari Ini, Hotman Paris Ungkap Ada Cerita Menarik Bakal Dikuak

Hotman Paris ungkap ada cerita menarik dibalik kehadiran Venna Melinda yang diperiksa sebagai saksi korban kasus KDRT Ferry Irawan.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Fadhila Rahma
capture/KOMPAS.com/YouTubeIntensInvestigasi
Venna Melinda (kiri) diperiksa sebagai saksi hari ini atas kasus KDRT Ferry Irawan (kanan), Hotman Paris (tengah) kuak ada cerita menarik. 

Adapun isi pasal 44 ayat 4 yang diharapkan kuasa hukum Ferry Irawan, antara lain :

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved