Berita Selebriti
Venna Melinda Diperiksa Sebagai Saksi Hari Ini, Hotman Paris Ungkap Ada Cerita Menarik Bakal Dikuak
Hotman Paris ungkap ada cerita menarik dibalik kehadiran Venna Melinda yang diperiksa sebagai saksi korban kasus KDRT Ferry Irawan.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Venna Melinda menjadi saksi kasus KDRT Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Kehadiran Venna Melinda sebagai saksi korban atas kasus KDRT Ferry Irawan diungkap Hotman Paris.
Bahkan disebut Hotman Paris akan ada cerita menarik yang diungkpa Venna Melinda.
Baca juga: Verrell Bramasta Murka dengan Ferry Irawan, tak Terima Ibunya Disebut Cari Simpati Demi Politik

Sidang kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda masih terus berlanjut.
Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan selama dua bulan lebih.
Permasalah di awal Januari 2023 lalu menjadi puncak kemarahan Venna Melinda.
Pasalnya terjadi dugaan KDRT oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda.
Kejadian tersebut dialami Venna Melinda ketika menginap di salah satu hotel di Kediri.
Saat ini, kasus keduanya sudah masuk meja hijau dan Venna Melinda diperiksa sebagai saksi.
"Venna Melinda akan diperiksa sebagai saksi korban atau pelapor," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (3/4/2023).
Di balik kehadiran Venna Melinda sebagai saksi korban, Hotman Paris mengaku ada hal menarik.
Ia menyebut bahwa Venna Melinda menyiapkan cerita yang akan diungkap di pengadilan.
"Akan sangat menarik untuk didengar apa di balik ceria ini semua," ungkapnya.
Kendati begitu, Hotman Paris enggan membeberkan lebih banyak soal pengaku Venna Melinda.
Ia hanya menguak bahwa posisi Venna Melinda saat ini dalam kemenangan telak.
"Keunggulan Venna Melinda masih tetap teratas," tegasnya.
Hal itu diungkap lantaran Ferry Irawan hingga kini masih ditahan sebagai tersangka KDRT.
Tak hanya itu, eksepsi dari kuasa hukum Ferry Irawan ditokan pengadilan.
"Ferry masih tetap ditahan, eksepsi tim kuasa hukumnya ditolak pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Video: Venna Melinda Sebut Dua Sosok Hentikan Kemarahan Ferry Irawan saat Cekcok di Hotel

Di balik sidang Venna Melinda hari ini, Hotman Paris tak mendampingi.
Ia mengaku hanya mengirim pengacara pengganti untuk mendampingin Venna Melinda.
"Hotman tetap di Jakarta, kirim anak buah yang junior," tambahnya.
Kondisi Ferry Irawan Ditahan Jadi Sorotan
Pada Selasa (27/3)2023), Ferry Irawan pertama kali melakukan sidang pengadilan kasus KDRT.
Ferry Irawan mengenakan baju koko putih dengan peci memasuki ruangan sidang.
Saat akan masuk ruang sidang, tampak Ferry Irawan dipenuhi amarah.
Ia menguak akan memberikan pernyataan tegas pasca sidang dilakukan.
Raut wajah datar tanpa ekspresi membuat Ferry Irawan tampak tegang.
Akhirnya sidang pun berjalan sesuai dengan prosedur yang diinginkan.
Pasca sidang itu, Ferry Irawan melonrarka kalimat menohok.
Ia mengaku bahwa laporan KDRT tersebut hanyalah bagian dari rencana Venna Melinda untuk naik ke kursi dewan.
Tak hanya itu, ia menguak bahwa kondisi tersebut tak bisa ia tepus lantaran adanya sistem yang kuat.
Di balik pengakuan tersebut, kondisi Ferry Irawan ketika menjalani sidang menjadi sorotan
Ia tampak lusuh dan kusam saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur.
Kendati begitu, pihak kuasa hukum Ferry Irawan meluruskan kondisi yang dialami kliennya.
Michael Pardede mengatakan bahwa saat itu Ferry Irawan tengah mengalami alergi gatal-gatal.
"Dia sehat, mungkin cuma gatal-gatal," ujar Michael Pardede dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Indosiar, Kamis (30/3/2023).
Diungkap Michael Pardede, kondisi rutan yang tak steril membuat Ferry Irawan alami sakit alergi.
Namun, Michael Pardede mengatakan bahwa Ferry Irawan tetap menjalani puasa Ramadan dengan lancar.
"Karena namanya di rutan di sel. Adiknya datang, bawa baju dan obat-obatan karena dia gatal-gatal," ucapnya.
"Tetapi dia tetap puasa," imbuhnya.
Pihak Ferry Irawan lantas tetap yakin bahwa sang klien tidak bersalah.
Kendati begitu, mereka berharap hal terburuk terjadi dengan Ferry Irawan dapat berupa putusan Pasal 44 ayat 4.
"Gimana prosesnya, dia tetap menghadapi," tegasnya.
"Kami berharap untuk hakim semoga putusan selanya nanti untuk pasal 44 ayat 4 dikabulkan," tambahnya.
Adapun isi pasal 44 ayat 4 yang diharapkan kuasa hukum Ferry Irawan, antara lain :
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
Rp53 Miliar Lenyap, Mongol Bongkar Dalang Calon Gubernur yang Nipu, Terlanjur Divonis & Dimiskinkan |
![]() |
---|
ART Artis Pesta Miras hingga Curi Baju, Terbongkar Lewat Sosmed dan CCTV: 2 Bulan Kerja Beli Iphone |
![]() |
---|
SOSOK Yosika Ayumi, Pacar Aksa Uyun Anak Soimah yang Kena 'Ospek' Dicaci Maki, Hubungan Awet 3 Tahun |
![]() |
---|
PENYEBAB Andhara Early Lunasi KPR 12 Tahun Nyatanya Cuma Bayar Bunga, Pakar Jelaskan soal Cicilan |
![]() |
---|
Sosok Sebenarnya Calon Istri Gunawan Dwi Cahyo yang Disebut Selingkuhan, Jujur soal Awal Pertemuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.