Polda Sumsel

Unit Pidsus Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Barang Impor Ilegall Asal China

Anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Polda Sumsel, berhasil menggagalkan pengiriman barang Impor Ilegal asal China

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah ketika memperlihatkan barang bukti barang impol ilegal jenis kosmetik yang dikirim dari China yang diamankan oleh Unit Pidsus Polrestabes Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Polda Sumsel, berhasil menggagalkan pengiriman barang impor ilegal asal China, Senin (27/3/2023) lalu dini hari. 

Pengungkapan yang dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil truk box colt diesel Nopol BM 9485 NU yang membawa barang-barang kosmetik tanpa label Bahasa Indonesia atau barang izin barang impor yang tidak dilengkapi izin.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, terungkapnya hal ini berkat adanya informasi mengenai adanya mobil truk box colt diesel yang mencurigakan dari Pekanbaru ke Jakarta melalui jalur darat.

"Kemudian anggota kita Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya didapatkan mobil memuat 18 jenis barang dan diantaranya empat unit mesin harley davidson," ujar Kapolda Sumsel, Senin 3 April 2023.

Pihaknya mengapresiasi kinerja anggota Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, kemudian atas ungkap kasus ini akan dilakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Bea Cukai mengenai asal usul barang ini.

"Untuk saat anggota kita sedang melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang ini, hingga akan dilakukan penyelidikan masuknya barang tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidsus Iptu Ledi mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu.

"Untuk saat ini kita sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu pemilik barang-barang Impor Ilegal ini, sejumlah pihak dilakukan pemeriksaan baik sopir maupun jasa pengiriman barang CV Bintang Bungsu," tambahnya.

Diduga barang dipesan oleh importir dari China untuk dikirimkan ke Indonesia. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus dan sesampainya barang tersebut di Indonesia tepatnya di Pekanbaru.

Importir ini menggunakan jasa ekspedisi CV Bintang Bungsu untuk mengangkut serta mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, sesuai dengan alamat penerima yang tertera di invoice ekspedisi.

"Namun di perjalanan masuk ke wilayah kita, truk ekspedisi tersebut berhasil diamankan oleh personil Sat Reskrim kita. Truk ekspedisi tersebut tidak membawa kelengkapan administrasi PIB dari barang muatan yang diangkut dari Pekanbaru ke Jakarta," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved