Berita Musi Rawas

Ini Daftar Gaji Kades, Perangkat dan BPD di Musi Rawas, Lengkap dengan Tunjangannya

daftar gaji Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengelola aset di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumse

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
istimewa
Ilustrasi gaji 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Berikut daftar gaji Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengelola aset di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, harus mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD yang cukup besar untuk setiap desa.

Anggaran untuk gaji Kades, perangkat desa dan BPD serta penjaga aset tersebut, diberikan untuk desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang memang khususnya diperuntukan untuk penghasilan tetap (Siltap).

Berdasarkan informasi dari DPMD Musi Rawas, besaran gaji Kades, perangkat desa, BPD hingga penjaga aset, diatur dalam Perbup nomor 1 tahun 2022.

Selain diberikan penghasilan tetap yang tak sedikit, Kepala Desa jualan diberikan kewenangan untuk mengatur penggunaan Dana Desa (DD) yang hampir setiap desanya tak kurang dari Rp1 miliar.

Sehingga tidak heran, jabatan Kepala Desa (Kades), kini menjadi incaran dan rebutan bagi sebagian warga yang tinggal di pedesaan.

Untuk di Kabupaten Musi Rawas sendiri, terdapat 186 Desa yang tersebar di 14 Kecamatan, dengan jumlah desa per Kecamatan bervariasi.

Berikut ada rincian besaran gaji Kades, Perangkat Desa, BPD hingga gaji penjaga aset desa per bulan di Kabupaten Musi Rawas.

Gaji dan tunjangan bagi Kades dan Perangkat Desanya.
1. Kepala Desa
- Gaji: Rp2.500.000
- Tunjangan: Rp1.000.000

2. Sekretaris Desa (Non PNS)
- Gaji: Rp2.225.000
- Tunjangan: Rp180.000

3. Kepala Seksi
- Gaji: Rp2.025.000
- Tunjangan: Rp180.000

4. Kepala Urusan
- Gaji: Rp2.025.000
- Tunjangan: Rp180.000

5. Kepala Dusun
- Gaji: Rp. 2.025.000
- Tunjangan: Rp180.000

• Tunjangan kehormatan BPD
1. Ketua BPD seberapa: Rp1.623.000
2. Wakil Ketua BPD sebesar: Rp1.352.000
3. Sekretaris BPD sebesar: Rp1.190.000
4. Ketua Bidang Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat Desa sebesar: Rp.1.125.000.
5. Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar: Rp1.125.000.
6. Anggota BPD sebesar: Rp1.085.000,

• Tunjangan beban kerja Penjabat (Pj) Kades sebesar: Rp1.500.000,

• BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja sebesar: Rp180.000, dianggarkan untuk aparatur Pemerintah Desa, Staf Keuangan dan Staf BPD:

Gaji staf Keuangan: Rp800.000.
Gaji staf BPD: Rp800.000.
Gaji penjaga kantor desa: Rp.300.000.
• Operator Siskeudes: Rp300.000.
Gaji pengelola aset desa: Rp300.000.

(Eko Mustiawan/CR41)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved