Ramadan 2023

Apakah Mengeluarkan Zakat Fitrah Boleh di Awal-awal Bulan Ramadan ?

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.

Dok. SRIPOKU.COM
Panitia penerimaan zakat fitrah di masjid Agung Palembang saat menerima zakat dari masyarakat, Selasa (12/6/2018). 

Para ulama kemudian berijtihad bahwa barang yang dikeluarkan adalah makanan pokok.

Karena di Indonesia makanan pokoknya berupa beras, maka barang yang harus dikeluarkan ketika zakat fitrah adalah beras dengan ukuran sesuai dalam hadas, yaitu satu sha.

Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNU) disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat satu sha setara dengan 2,8 kilogram.

Pendapat ulama lain menyebutkan satu sha itu setara dengan 2,2 kilogram.

Dalam praktIknya, jumlah itu digenapkan menjadi 2,5 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian.

===

Penerima zakat fitrah

Dalam surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
  • Miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
  • Amil atau pengurus zakat
  • Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
  • Hamba sahaya
  • Gharim, atau orang yang berutang
  • Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved