Ramadan 2023

Apakah Mengeluarkan Zakat Fitrah Boleh di Awal-awal Bulan Ramadan ?

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.

Dok. SRIPOKU.COM
Panitia penerimaan zakat fitrah di masjid Agung Palembang saat menerima zakat dari masyarakat, Selasa (12/6/2018). 

SRIPOKU.COM -- Selain puasa, ibadah khusus yang wajib dilakukan ketika bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan sebagai bentuk penyucian bagi orang berpuasa dari segala hal yang menodainya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Biasanya, zakat fitrah dikeluarkan pada akhir Ramadhan hingga mendekati hari raya Idul Fitri.

Lantas, bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah di awal Ramadhan?

===

Hukum mengeluarkan zakat fitrah di awal Ramadhan

Sekretaris Lembaga Fatwa Mesri Syekh 'Uwaidhah 'Utsman mengatakan, zakat fitrah boleh dibayarkan kapan pun selama bulan Ramadhan, dikutip dari Al-Misr Al-Yaum.

Namun, mengakhirkan pembayaran merupakan salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW.

"Membayar zakat fitrah di akhir Ramadhan adalah waktu yang utama. Lebih diutamakan lagi apabila dibayarkan di malam Idul Fitri," kata Syekh 'Utsman.

Menurut mazhab Syafii pembayaran zakat di awal Ramadhan dikeluarkan di hari pertama, bukan malam pertama Ramadhan.

===

Syarat wajib zakat fitrah

Dalam Fathul Qarib, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah, yakni:

  • Beragama Islam
  • Menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal
  • Memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya dan keluarganya saat Hari Raya.

Dalam banyak hadis, disebutkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Nabi Muhammad SAW berupa gandum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved