Paling Lambat Cair H-7 Lebaran, Ini Perbedaan THR 2023 Sesuai Status Karyawan, Simak Penjelasannya
Melansir Tribun Bisnis, ada Perbedaan THR 2023 untuk Status Karyawan Baru dan Karyawan Tetap, Simak Penjelasannya
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Berikut ini soal THR 2023 yang akan keluar untuk Karyawan Baru dan Karyawan tetap.
Pembayaran THR 2023 akan berbeda terhadap Karyawan Baru dan Karyawan tetap.
Melansir Tribun Bisnis, ada Perbedaan THR 2023 untuk Status Karyawan Baru dan Karyawan Tetap, Simak Penjelasannya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Aturan tentang pemberian THR 2023 tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayar THR Tahun 2023 untuk Karyawan
Menaker Ida Fuziyah menjelasakan THR 2023 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.
Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi menghimbau perusahaan agar mencairkan THR karyawannya pada 18 April 2023 berkaitan dengan libur cuti bersama yang dimajukan dari yang sebelumnya mulai tanggal 21 April menjadi 19-26 April 2023.
Selain itu, SE tersebut menjelaskan adanya perbedaan THR yang akan didapatkan sesuai status karyawan, mulai dari karyawan tetap, karyawan baru hingga buruh harian.
Cara Hitung Besaran THR 2023 Sesuai Status Karyawan
Karyawan Tetap
Menaker menjelaskan besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Namun Menaker juga membolehkan kepada perusahaan yang akan memberikan THR dengan jumlah yang lebih dari peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR dengan jumlah yang lebih terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Wanita di Jakabaring Palembang Tertipu Tukar Uang THR Lebaran, Uang Rp 19 Juta Melayang |
![]() |
---|
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Niat Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran, Ibu Rumah Tangga di Palembang Tertipu Rp 21,6 Juta |
![]() |
---|
Satlantas Polrestabes Palembang Bantah Tuduhan Minta THR dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas |
![]() |
---|
Usai Viral di Medsos Tarian THR Lebaran 2025 Kini Tuai Kontroversi, Disebut Mirip Tarian Hora Yahudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.