Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayar THR Tahun 2023 untuk Karyawan

Tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Tribun Jateng/Wid
FOTO ILUSTRASI -- THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan Bandel. 

SRIPOKU.COM -- Salah satu hal yang sering ditunggu setiap pekerja di bulan Ramadan adalah turunnya Tunjangan Hari Raya atau THR.

Kebijakan mengenai pemberian THR ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan jika penerima THR adalah pekerja yang sudah melewati masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

SE Menaker menyampaikan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Lantas, adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh?

===

Sanksi tak membayar THR tahun 2023

Diberitakan Kompas.com (28/3/2023), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat reproduksi
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

===

Besaran THR tahun 2023

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved