Berita PALI

Dibayarkan H-7 Lebaran, Disnakertrans PALI Buka Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
dok
Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI, Endang Silfarensi. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan 

SRIPOKU.COM, PALI -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko pengaduan THR itu dibuka di Kantor Disnakertrans PALI Jalan Merdeka Kekurangan Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi, Rabu (29/3/2023).

Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silferensi mengatakan, posko dibuka untuk mengantisipasi permasalahan pemberian THR dari perusahaan ke pekerja. 

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan. 

Menurut Endang, hal ini pula berdasarkan tindak lanjut edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2023 Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang harus dibayarkan pihak perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 dan tidak boleh dicicil.

"Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR adalah kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun. Untuk itu, pihak perusahaan harus mematuhi aturan itu," ungkap Endang, Rabu (29/3)2023).

Dijelaskan, posko pengaduan THR didirikan guna menampung pekerja yang mendapatkan kendala terkait THR.

THR harus diberikan sesuai arahan dari Kementerian Tenaga Kerja, yakni H-7. 

Dimana, Pemberian THR kepada pekerja sudah diatur dalam Permenaker sesuai masa kerjanya.

 "Artinya apabila ada perusahaan yang mengabaikan hal itu, kami siap menampung keluhan tersebut dan akan menindaklanjutinya," tukasnya.

Endang menegaskan adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR

Ia tak merinci permasalahan pemberian THR kepada pekerja pada tahun-tahun sebelumnya.

"Jika tidak membayar THR, pihak perusahaan terancam sanksi, mulai teguran hingga pembekuan operasional. Harapan kami, tahun ini tidak ada lagi permasalahan seperti itu agar operasional perusahaan berjalan lancar dan hak pekerja diterima sesuai aturan," katanya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved