Berita Palembang

Sudah Siap Tawuran, Remaja di Palembang Kocar Kacir Disergap Polsek Kalidoni

Anggota Polsek Kalidoni mengamankan seorang remaja berinisial RD (15), warga Jalan May Zen, Lorong Cendana, Kelurahan Sei Selayur

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Anggota Polsek Kalidoni mengamankan seorang remaja berinisial RD (15), warga Jalan May Zen, Lorong Cendana, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, saat hendak melakukan aksi tawuran. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Polsek Kalidoni mengamankan seorang remaja berinisial RD (15), warga Jalan May Zen, Lorong Cendana, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, saat hendak melakukan aksi tawuran.

RD ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran antar kelompok lain bersama puluhan temannya.

Ia bersama temannya telah bersepakat dengan geng Sekojo untuk saling serang di kawasan SMP 29 Palembang di Jalan Pasundan.

Mereka telah bersepakat untuk saling serang di lokasi tersebut setelah saling hubungi melalui Instagram.

Namun, belum sempat menyerang, RD lebih dulu diamankan polisi. Sementara teman-temannya melarikan diri.

"Saya akan menyerang kelompok Sekojo bersama teman-teman saya," ujar RD saat diamankan di Polsek Kalidoni, Selasa 28/3/2023).

Sementara itu, Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, diamankan seorang pelaku aksi tawuran bermula dari anggota mendapatkan informasi bahwa ada puluhan remaja yang akan melakukan aksi tawuran di TKP.

"Mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan patroli. Saat berada di TKP kami mendapati pulihan remaja yang bersiap saling serang," ujar dia. 

Melihat ada anggota yang melakukan patroli, kata Dwi, puluhan remaja tersebut langsung melarikan diri.

"Sementara satu orang berinisial RD ini berhasil kami amankan," terangnya.

Tidak hanya mengamankan RD, namun polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk aksi tawuran.

"Senjata tajam tersebut adalah milik pelaku yang berhasil diamankan," terang dia.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, RD terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved