Polda Sumsel
Polda Sumsel Tutup Paksa Hiburan Malam, Tak Mengindahan Surat Edaran Gubernur Sumsel dan Walikota
Polda Sumsel melalui Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 bersama instansi menertibkan cafe dan tempat hiburan malam juga diamankan minuman keras (Miras)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel melalui Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 bersama instansi menertibkan cafe dan tempat hiburan malam juga diamankan minuman keras (Miras) beralkohol.
Hasil dari penertiban hiburan malam tersebut diamankan sebanyak 85 botol dengan rincian golongan B sebanyak 77 botol dengan 6 jenis miras. Golongan C sebanyak 8 botol dengan 7 merk miras.
Minuman miras ini diamankan dari Cafe Euforia yang telah melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur dan WaliKota Palembang di bulan Ramadan 1444 H.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIk mengatakan, kegiatan digelar dari pukul 22.00 pada Senin (27/3/2023) hingga Selasa (28/3/2023) pukul 03.00 di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
"Anggota kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perijinan di cafe atau resto Homebase, tidak ditemukan Tindak pidana maupun pelanggaran perijinan," ujarnya.
Namun cafe atau resto Homebase dan Homebase melanggar tidak mematuhi surat edaran Gubernur dan Wali Kota Palembang di bulan Ramadhan 1444 H.
"Sehingga anggota kita memerintahkan untuk menutup lokasi kegiatan," tutur AKBP Yenni Diarty.
Selanjutnya anggota juga melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perijinan di cafe atau resto Nobu Bistro, tidak ditemukan Tindak pidana maupun pelanggaran perijinan.
Tapi sama halnya dengan Homebase, cafe atau resto Nobu Bistro melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur dan Wali Kota Palembang di bulan Ramadan 1444 H, dan juga dilakukan penutupan lokasi kegiatan.
Sedangkan untuk di cafe resto Euforia ditemukan pelanggaran terhadap penjualan miras beralkohol tanpa izin kelengkapan surat keterangan penjual langsung.
Miras beralkohol berbagai jenis sebanyak 85 botol dengan rincian golongan B sebanyak 77 botol dengan 6 jenis miras. Golongan C sebanyak 8 botol dengan 7 merk miras.
"Untuk bareng bukti telah di amankan di unit Tipiring Subdit Gasum untuk di lakukan Proses lebih lanjut," bebernya.
Selain itu lanjut AKBP Yenni mengatakan, dalam Ops Pekat 1 Musi 2023 turut diamankan tiga orang perempuan dewasa tanpa identitas KTP berinisal APK (18), ARD (18) dan CC (18).
"Terhadap ketiganya anggota kita melakukan pendataan dan membuat surat peryataan di atas materai, selanjutnya di serahkan kepada pihak penjamin atau kepada orang tuanya masing-masing," tambahnya.
Terhadap Cafe Euforia yang telah melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Wali Kota Palembang di bulan Ramadan 1444 H, anggota selanjutnya memerintahkan untuk menutup lokasi kegiatan.
Kapolda Sumsel Terapkan Mutasi Jabatan untuk Penyegaran dan Penguatan Kinerja Personel |
![]() |
---|
Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel T.A.2025. |
![]() |
---|
Kapolda Sumsel Hadiri Acara Penghormatan Purna Tugas Komjen Pol Ahmad Dofi |
![]() |
---|
JENDERAL Ini Cuma Butuh Waktu 2 Jam, Gowes Sepeda dari Kota Palembang ke Kayu Agung Mapolres OKI |
![]() |
---|
HUT RI ke-80, Kapolda Sumsel Hadiri Malam Renungan Suci di TMP Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.