Polda Sumsel

Polda Sumsel Tutup Paksa Hiburan Malam, Tak Mengindahan Surat Edaran Gubernur Sumsel dan Walikota

Polda Sumsel melalui Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 bersama instansi menertibkan cafe dan tempat hiburan malam juga diamankan minuman keras (Miras)

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polda Sumsel
Polda Sumsel melalui Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 bersama instansi menertibkan cafe dan tempat hiburan malam juga diamankan minuman keras (Miras) beralkohol.  

Dari hasil kegiatan pemantauan terhadap operasional tempat hiburan, restro, cafe yang ada di Kota Palembang masih di temukan beberapa lokasi yang masih buka dan memaksakan kehendak pada bulan suci Ramadan1444 H, tidak mematuhi Surat Edaran Pemerintah Daerah.

"Dalam kegiatan itu anggota yang kita libatkan sebanyak 92 personel. Sedangkan Instansi terkait dari Pemda tingkat 1 Provinsi Sumsel seperti Pol PP dengan 11 Personil, Dinas Kesehatan dengan 4 Personil, Dinas Sosial dengan 4 Personil, Dinas Perijinan dengan 3 Personil dan Dinas Pedagangan dengan 3 personil," ungkap Alumni Akpol 2005

Dibeberkan Kasubbid Penmas Polda Sumsel, pihaknya melakukan penebalan tim Sus Patroli KRYD Subdit Dalmas dengan 15 personil, Personil Rantis sebanyak 3 personil dan Unit Tipiring Subdit Gasum sebanyak 8 personil.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved