Berita Muara Enim
Aktivitas Warung Remang Wilayah Hukum Pemkab Muara Enim Masih Buka, Surat Edaran Bupati Dikakangi
Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas dan keberadaan warung remang di Pemkab Muara Enim
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas dan keberadaan warung remang khususnya di bulan suci Ramadhan 1444 H, Tim Gabungan Muara Enim akan melakukan penertiban dan mengatasi kemacetan akibat aktivitas pedagang pasar bedug.
Hal tersebut terungkap pada saat rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait tentang rencana penertiban kemacetan akibat pedagang pasar bedug, dan penertiban warung remang-remang serta tempat hiburan malam masih buka di bulan Ramadhan 1444 H, di Ruang Rupatama Polres Muara Enim, Senin (27/3/2023).
Kegiatan Rakor tersebut dipimpin oleh Wakapolres Muara Enim Kompol CS Panjaitan SE MSi yang mewakili Kapolres Muara Enim yang didampingi oleh Kabagops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH dan PJU Polres Muara Enim.
Selain itu, juga dihadiri oleh Dandim 0404 Muara Enim diwakili Kasdim 0404 Mayor CHB Jauhari, Danpuspom TNI Muara Enim diwakili Serka Miftah M, Kadishub Muara Enim diwakili UPTD Dishub Herwanto SH, Kasat Pol PP Muara Enim diwakili Kabid Tibum Saidina Umar.
Kadin Perdagangan Muara Enim diwakili Andi Hartanto Kabid Perdagangan, Kadin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muara Enim diwakili Kabid Destinasi Pariwisata Robiah, Kaban Kesbangpol Muara Enim diwakili Kabid Kesbangpol Candra Kuswara, Kadinkes Muara Enim diwakili Rian Uthari, Camat Muara Enim dan KA UPTD Muara Enim diwakili Herman Jaya.
Dalam sambutannya, Wakapolres Muara Enim Kompol C.S Panjaitan mengatakan bahwa Rakor ini bertujuan agar kita masing-masing pihak dan seluruh stakeholder dapat saling bersinergi untuk mencegah terjadinya Kemacetan dan Kejahatan selama bulan suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, juga untuk menyamakan persepsi bagaimana mencegah dan menanggulangi Kemacetan, warung remang - remang dan surat edaran Bupati Muara Enim tentang penutupan tempat hiburan dan rumah makan / warung kopi pada bulan suci Ramadhan 1444 H di Wilayah Kabupaten Muara Enim.
Ditambahkan Kabagops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, bahwa untuk potensi kemacetan di kota Muara Enim akan terjadi di daerah Jalan Sudirman depan Sekretariat Golkar Muara Enim dan penertiban adanya warung remang-remang yang beroperasi di Terminal Regional Kota Muara Enim.
Untuk itu, Tim gabungan akan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 300/1956/Satpol PP-IV/2023 terkait penutupan tempat hiburan dan rumah makan atau warung kopi pada bulan suci Ramadhan 1444 H.
Dari hasil Rakor, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa untuk pengaturan arus lalulintas akan dilaksanakan oleh personill gabungan dari Lalulintas, Dishub dan Satpol PP dan setiap hari apel kesiapan pukul 16.00 di kantor Satlantas Polres Muara Enim.
Kemudian untuk tugas memasang spanduk himbauan kepada pedagang dan pembeli di lokasi sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Depan Golkar Muara Enim dilakukan oleh Satpol PP, dan untuk pemasangan traffic cone, rambu larangan parkir, dan lain-lain yang akan bertanggung jawab adalah Dishub.
Sedangkan untuk Sidak dan penutupan Warung di Terminal Regional Muara Enim akan dilaksanakan oleh pihak kecamatan dan Satpol PP. (ari)
Warung Remang
Ramadhan 1444 H
Polres Muara Enim
Polda Sumsel
Wakapolres Muara Enim
Kompol CS Panjaitan
Kompol Toni Arman
| Kecelakaan Maut di Desa Karang Raja Muara Enim, Pengawas Hauling PT RMK Tewas Tertimpa Dump Truk |
|
|---|
| Bupati Edison Segera Tugaskan Kembali Penjaga Pintu Perlintasan KA |
|
|---|
| Penggiat Anti Korupsi Geruduk Kantor Kejari Muara Enim Minta Kejelasan Kasus KONI dan PMI |
|
|---|
| Keluarga Pasien Puskesmas Pulau Panggung Keluhkan Tidak Ada Air Bersih |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik Pasar Inpres Muara Enim Kebakaran, Lapak Pakaian Bekas Ludes Dilalap Api |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.