Harta Kekayaan Pejabat Negara

Sosok Singa Betina Parlemen, RA Anita Noeringhati Disebut Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati berang amanya disebut di pemberitaan tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diketahui tak melaporkan harta

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/fiz
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Sumsel 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH berang amanya disebut di pemberitaan tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diketahui tak melaporkan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Membuat tulisan itu nanti di bulan April. Ini kan masih sampai 31 Maret. Bahwa LHKPN itu batas waktunya 31 Maret jadi kalau masih tenggang belum bisa dikatakan kami pimpinan DPRD ini dikatakan tidak menyampaikan LHKPN," ungkap spontan RA Anita Noeringhati ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023). 

RA Anita Noeringhati yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Sumsel menegaskan bahwa tiga pimpinan DPRD Sumsel yang dimaksudkan tersebut setiap tahun itu selalu tertib menyampaikan LHKPN

"Bahwa untuk penyampaian LHKPN bahwa kami pimpinan setiap tahun itu selalu tertib menyampaikan LHKPN. Karena ini masih masa tenggang sampai tanggal 31 Maret itu belum bisa dikatakan bahwa kami tiga pimpinan ini tidak menyampaikan LHKPN," tegas Anita Noeringhati yang sebelumnya juga merupakan advokat. 

Wanita trah Mangkunegaraan Keraton Solo ini dijuluki sebagai Singa Betina Parlemen di DPRD Sumsel dan pernah menjabat Ketua Komisi IV DPRD Sumsel mempersilahkan untuk mengecek LHKPN mereka selama ini. 

"Silahkan cek di tahun-tahun lalu kami semua ada melaporkan kok. Bahwa ini masih dalam tenggang waktu sampai 31 Maret batas waktu melaporkan," pungkasnya. 

Sebelumnya ketika Sripoku.com mengakses elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (25/3/2023). Adapun ketiga pimpinan DPRD Sumsel yang diduga belum melaporkan harta kekayaan tersebut yakni, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi.

Tak ditemukan data laporan harta kekayaan dari ketiga pimpinan tersebut. Sedangkan satu-satunya pimpinan DPRD Sumsel yang melaporkan harta kekayaan yakni H Muchendi Mahzareki.

Untuk diketahui Wakil DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki sendiri diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8.059.553.090. Adapun rincian dari harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 6.300.000.000.

Kemudian alat transportasi dan masih berupa mobil dan motor yang nilainya mencapai Rp 445.000.000.

Ada juga harta bergerak senilai Rp 700.000.000, kas dan setara kas Rp 614.553.090.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Koordinator Indonesia Corruption Wattch (ICW) Agus Sunaryanto mengungkapkan, sanksi ringan disinyalir menyebabkan ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Memang soal sanksi LHKPN dari dulu sering dianggap kurang keras karena kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 itu hanya sebatas administratif, makanya seringkali banyak penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) termasuk DPR/DPRD yang tidak melaporkan," kata dia.

Padahal menurut KPK laporan kekayaan tersebut memiliki tujuan untuk memastikan integritas supaya menimbulkan rasa takut untuk melakukan korupsi serta menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab.

Sedangkan mengacu dari Pasal 2 UU 28/1999 disebutkan bahwa para penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan terdiri dari :

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

3. Menteri

4. Gubernur

5. Hakim

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Pejabat lain yang disebutkan dalam poin 7 itu adalah:

1. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

2. Pimpinan Bank Indonesia;

3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Jaksa;

6. Penyidik;

7. Panitera Pengadilan; dan

8. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

9. Lalu penyelenggara negara lain yang wajib menyampaikan LHKPN adalah:

10. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

11. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;

12. Pemeriksa Bea dan Cukai;

13. Pemeriksa Pajak;

14. Auditor;

15. Pejabat yang mengeluarkan perizinan;

16. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan

17. Pejabat pembuat regulasi

Inilah sosok RA Anita Noeringhati yang dijuluki Singa Betina Parlemen, perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRD Sumsel, periode 2019-2024.

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati ini, tidak pernah mundur sekalipun menghadapi persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya.

Bahkan, RA Anita Noeringhati beberapa kali menghadapi aksi demo besar-besaran yang terjadi di seputar DPRD Sumsel.

Dengan lantang, politisi Partai Golkar ini, maju menemui ribuan mahasiswa yang menggelar aksi demo di halaman DPRD Sumsel.

RA Anita Noeringhati, tercatat lahir di Klaten Jawa Tengah, 28 Juli 1963 yang saat ini dipercaya menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024.

Dan amanah sebagai anggota legislatif ini, adalah amanah ketiga yang dipercayakan rakyat Palembang kepadanya.

Ada 16.801 masyarakat Kota Palembang, khususnya di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1, meliputi wilayah Kota Palembang A, mulai dari Ilir Barat II, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Ilir Barat I, Gandus, Kertapati, Plaju, Bukit Kecil, yang menitipkan amanah kepadanya di Pemilu 2019 lalu.

Keberhasilan Partai Golkar mendapatkan kursi terbanyak pada Pemilu 2019-2024, mengantarkan Anita menjadi Ketua DPRD Sumsel untuk pertama kalinya.

Bahkan, Anita Noeringhati menjadi Ketua DPRD perempuan pertama dalam sejarah parlemen Sumsel, dari fraksi Partai Golkar.

Meski menjadi Ketua DPRD Provinsi Sumsel pertama dari kalangan perempuan, sepak terjang Anita Noeringhati tidak perlu diragukan lagi.

Pada periode sebelumnya, Singa Betina ini tepatnya pada periode keduanya, Anita pernah dipercaya sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Sumatra Selatan periode 2014-2019.

Selain itu, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V hingga akhirnya dipercaya menjadi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel oleh Partai Golkar, yang membidangi terkait pembangunan di Sumsel.

Lika-liku mengemban amanah sebagai anggota legislatif pernah dilalui Anita, bahkan dirinya pernah diperiksa dan dikaitkan dengan kasus mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang ditaksir merugikan negara hingga Rp21 miliar.

Anita diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 yang mendapatkan dana aspirasi.

Hanya saja, hingga putusan hasil sidang Alex Noerdin, apa yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti.

Keberanian Anita Noeringhati saat menjabat anggota DPRD Sumsel juga tidak perlu diragukan lagi, dimana ia pernah dengan lantang menyuarakan dukungannya terhadap eksistensi tenaga honorer.

Istri dari mantan Kadishut Sumsel Ir H Sigit Wibowo ini meminta agar tenaga honorer tidak dihapuskan, tenaga non ASN ini sangat diperlukan.

Eksistensinya di dunia politik terus mendapat sorotan dari pimpinan-pimpinan pusat, dan Anita dianggap mampu mengemban amanah yang diberikan kepadanya.

Anita Noeringhati pun masih dipercaya sebagai Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sumsel, di bawah komando Bobby Adithyo Rizaldi.

Tidak hanya itu, Anita Noeringhati juga diamanahkan sebagai Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bowling Indonesia (PBI) Sumatera Selatan menggantikan, Kurmin Halim.

Ketua Umum PB Persatuan Bowling Indonesia (PBI) Jerry Sambuaga, melantik Anita Ketua sebagai Ketua Pengprov PBI Sumsel masa bakti 2022-2024 di Griya Agung, Jumat 7 Oktober 2022.

Usai dilantik sebagai Anita pun langsung menyuarakan dan meminta kepada Ketya Umum PBI, Jerry Sambuaga, agar Training Center (TC) dapar dipusatkan di Sumsel.

Alasannya karena, Sumsel memiliki fasilitas venue boling berskala internasional di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang yang tidak dimiliki daerah lain.

Tidak hanya itu, baru-baru ini, Anita juga terpilih menjadi Ketua DPD PGK Kosgoro 1957 Sumsel untuk masa bakti 2022-2027 pada 6 November 2022 lalu. (Abdul Hafiz) 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved