Harta Kekayaan Pejabat Negara
Sosok Kartika Sandra Desi, Bantah Nama Disebut Salah Satu Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi SH yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumsel membantah keras kalau namanya
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: bodok
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi SH yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumsel membantah keras kalau namanya disebut di pemberitaan tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diketahui tak melaporkan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya melapor terus setiap tahun, ada buktinya. Silahkan cek saja. Buktinya saya melapor terus," ungkap Kartika Sandra Desi SH kepada Sripoku.com, Sabtu (25/3/2023).
Wanita berparas cantik mengenakan hijab ini menjelaskan, sebagai warga negara yang baik dirinya dari awal periode, dari 2014 saya selalu melapor.
"Tidak pernah telat dan ada buktinya kok kiriman balik dari KPK bahwa sudah diterima," kata wanita yang akrab disapa Cici.
Sebelumnya ketika Sripoku.com mengakses elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (25/3/2023). Adapun ketiga pimpinan DPRD Sumsel yang diduga tidak melaporkan harta kekayaan tersebut yakni, Ketua DPRD Sumsel R A Anita Noeringhati, Wakil Ketua DPRD Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas, Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi.
Tak ditemukan data laporan harta kekayaan dari ketiga pimpinan tersebut. Sedangkan satu-satunya pimpinan DPRD Sumsel yang melaporkan harta kekayaan yakni H Muchendi Mahzareki.
"Tidak tahu soal teknis itu. Kami juga melapornya rutin ada bukti balik dari KPK dari 2014 sampai sekarang. Tiap tahun. Termasuk bayar pajak," kata Cici.
Ketika ditanya nominal yang dilaporkan, Cici mengaku untuk detailnya dia menggunakan jasa konsultan dan mempersilahkan Sripoku.com mengakses elhkpn.
"Kalau soal jumlah detailnya saya pakai konsultan, apa yang kita jual, apa yang kita beli baru, kebaikan harganya. Buka saja di elhkpn. Tidak mungkin tidak mungkin. Saya klik langsung ada kok," katanya.
Sementara itu, Muchendi Mahzareki sendiri diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8.059.553.090.
Adapun rincian dari harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 6.300.000.000.
Kemudian alat transportasi dan masih berupa mobil dan motor yang nilainya mencapai Rp 445.000.000.
Ada juga harta bergerak senilai Rp 700.000.000, kas dan setara kas Rp 614.553.090.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Koordinator Indonesia Corruption Wattch (ICW) Agus Sunaryanto mengungkapkan, sanksi ringan disinyalir menyebabkan ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
"Memang soal sanksi LHKPN dari dulu sering dianggap kurang keras karena kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 itu hanya sebatas administratif, makanya seringkali banyak penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) termasuk DPR/DPRD yang tidak melaporkan," kata dia.
Padahal menurut KPK laporan kekayaan tersebut memiliki tujuan untuk memastikan integritas supaya menimbulkan rasa takut untuk melakukan korupsi serta menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab.
Sedangkan mengacu dari Pasal 2 UU 28/1999 disebutkan bahwa para penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan terdiri dari :
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat lain yang disebutkan dalam poin 7 itu adalah:
1. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa;
6. Penyidik;
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
9. Lalu penyelenggara negara lain yang wajib menyampaikan LHKPN adalah:
10. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
11. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
12. Pemeriksa Bea dan Cukai;
13. Pemeriksa Pajak;
14. Auditor;
15. Pejabat yang mengeluarkan perizinan;
16. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
17. Pejabat pembuat regulasi.
Inilah sosok Kartika Sandra Desi SH dari Partai Gerindra kembali menjadi salah satu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel yang dilantik bersama tiga pimpinan lainnya di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Rabu (23/10/2019).
Sebagai Ketua DPRD Sumsel definitif akan dilantik dari Partai Golkar Hj RA Anita Noeringhati SH MH. Dari PDIP HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM dan Muchendi Machzareki SE dari Partai Demokrat.
Srikandi cantik kelahiran Bayunglencir (Muba) 26 September 1978 yang pada periode lalu juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 2014-2019 menggantikan H Nopran Marjani SPd yang maju Pilkada Lahat.
Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Sumsel ternyata pernah nyaleg untuk DPRD Sumsel tahun 2009. Waktu itu sempat nyalon nomor urut 4 dan dengan perolehan suara peringkat kedua di Gerindra. Namun masih belum terpilih.
"Aku dulu sudah pernah nyaleg untuk DPRD Sumsel tahun 2009. Waktu itu sempat nyalon nomor urut 4 dan dengan perolehan suara peringkat kedua di Gerindra.
Bedanyo waktu itu kan Kabupaten Muba dan Banyuasin masih bergabung. Waktu itu hanya satu kursi," ujar ibu dua anak buah pernikahannya dengan Syahrial.
Meski belum terpilih waktu itu tidak membuatnya kapok untuk kembali tampil.dalam kontestasi Pileg DPRD Sumsel.
Alumni FH Universitas Syakyakirti Palembang mengaku motivasinya tetap bertahan berjuang di partai karena ingin mewujudkan cita-citanya.
"Saya akan memperjuangkan tempat kami di Muba yang banyak masalah lahan dan memperjuangkan pemekaran kabupaten (Muba Timur)," tutur Cici yang dulunya menjabat Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Muba.
Menurutnya, banyak masalah lahan tidak selesai. Banyak penggusuran PT-PT. Lahan yang ditempati warga kebanyakan Hutan Kawasan.
Harapan kita dibebaskan, biar warga bisa memanfaatkannya dan memiliki kejelasan hukum untuk tempat tinggal. Jangan sudah bertahun-tahun, digusur.
"Saya tertarik bisa terjun di komisi yang memperjuangkan itu," kata Cici.
Komisaris PT Bintang (kontraktor perkebunan, suplaier) mengaku setelah dilantik dirinya fokus di dewan, meski tetap melakukan aktivitas biasa.
"Untuk usaha tetap seperti biasa, ditinggalkan tuh idak. Paling memantau. Kita fokus ke dewan memperjuangkan aspirasi konstituen," kata Cici yang juga pernah menjabat Bendahara PMI Muba. (Abdul Hafiz)
Kartika Sandra Desi
Pimpinan DPRD Sumsel
LHKPN
Muchendi Mahzareki
Komisi Pemberantasan Korupsi
DPRD Sumsel
| Daftar Harta Kekayaan 4 Pimpinan DPRD Kota Palembang, Ketua DPRD Zainal Abidin Tertinggi |
|
|---|
| Sosok Singa Betina Parlemen, RA Anita Noeringhati Disebut Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN |
|
|---|
| Ini Penyebab Harta Gubernur Sumsel Naik Drastis, Herman Deru Akui Ada Kenaikan Nilai Aset |
|
|---|
| 3 dari 4 Pimpinan DPRD Sumsel Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Daftar Kekayaan Bupati dan Walikota di Sumsel, Bupati Muratara Terkaya, Bupati Mura Urutan Terakhir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.