Berita Dinas Pariwisata Kepri

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Pelopori Tourism Linkage Network Promosikan Wisata Kepri di Provinsi Lain

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H Ansar Ahmad mempelopori tourism linkage network antarprovinsi.  Dia menggulirkan wacana ini saat memanfaatkan

Editor: Yandi Triansyah
handout
PROMOSI WISATA -- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad mempromosikan pariwisata Provinsi Kepri di Ucok Durian Medan di hadapan beberapa pimpinan Tribun Network di Pulau Sumatera dan Jawa. 

Terkait pengembangan sektor pariwisata, Heri Mokhrizal menegaskan, Gubernur Kepri sudah mengucurkan anggaran untuk pengembangan destinasi wisata di beberapa daerah. "Misalnya Pulau Penyengat di Tanjungpinang sudah jauh bagus dan rapi. Saat ini Kota Tanjungpinang juga sudah ada beberapa tempat yang bagus," tandas Pelaksana Tugas Dinas Pariwisata Kepri itu. (Endra Kaputra)

PROMOSI WISATA -- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad mempromosikan pariwisata Provinsi Kepri di Ucok Durian Medan di hadapan beberapa pimpinan Tribun Network di Pulau Sumatera dan Jawa.
PROMOSI WISATA -- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad mempromosikan pariwisata Provinsi Kepri di Ucok Durian Medan di hadapan beberapa pimpinan Tribun Network di Pulau Sumatera dan Jawa. (handout)

DESTINASI WISATA KEPRI


Kota Tanjungpinang:
- Bukit Manuk
- Pulau Penyengat
- Kawasan Kota Lama
- Bintan Center
- Senggarang
- Dompak
- Hutan Lindung Bukit Kucing

Kota Batam:
- Pantai Dendang Melayu
- Ex Camp Vietnam

- Pulau Putri
- Jembatan Barelang
- Museum Raja Ali Haji

Kabupaten Karimun:
- Panggung Rakyat Putri Kemuning Coastal Area
- Air Terjun Pongkar
- Pantai Pelawan
- Pantai Pongkar dan Air Panas Tanjung Hutan

Kabupaten Lingga:
- Air Terjun Resun
- Pemandian Air Panas
- Museum Linggam Cahaya
- Situs Istana Damnah
- Air Terjun Lubuk Papan

Kabupaten Natuna:
- Mangrove Pering
- Pulau Senua
- Air Terjun Hiu
- Pantai Batu Kasah
- Mangrove Mekar Jaya

Kabupaten Kepulauan Anambas:
- Air Terjun Neraja
- Padang Melang

- Air Terjun Temburun
- Pulau Temawan
- Pulau Ayam
(Sumber: Surat Keputusan Nomor 1263 Tahun 2022)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved