Ramadan 2023

Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum sikat gigi di siang hari saat sedang berpuasa? simak penjelasan lengkapnya.

Penulis: Novry Anggraini | Editor: Fadhila Rahma
Grid/YouTube Al-Bahjah
Hukum sikat gigi di siang hari saat puasa, dijelaskan oleh Buya Yahya (kanan). 

SRIPOKU.COM - Berikut hukum sikat gigi di siang hari saat sedang melaksanakan puasa.

Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan hukum sikat gigi di siang hari saat puasa adalah makruh.

Senada dalam mazhab Syafi'i hukum sikat gigi saat sedang berpuasa yaitu makruh.

Aktivitas yang hukumnya makruh berarti dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. 

Baca juga: Menu Buka Puasa Ala Rasulullah SAW, Kurma dan Air Putih sebagai Anjuran Serta Manfaat bagi Kesehatan

Dikutip dari penjelasan Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-BahJah TV, Buya Yahya menerangkan.

"Salah satu diantara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lobang mulut.

Yang dimaksud masuk ke dalam lobang mulut adalah menelannya," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan bahwa yang dapat membatalkan puasa adalah jika kita menelannya.

"Selagi tidak menelan maka tidak membatalkan," tegasnya.

Misalnya berkumur dalam wudhu, asalkan jangan ditelan.

Karena berkumur dalam wudhu itu sunnah, maka ketika berkumur untuk wudhu lalu airnya tidak sengaja tertelan maka tidak apa-apa.

Namun, karena di dalam sikat gigi ada odolnya maka hukumnya menjadi makruh.

Kalau tertelan bisa membatalkan puasa, karena odol yang dipakai untuk sikat gigi ada rasanya, dan ada wujudnya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Palembang Hari Ini Kamis 23 Maret 2023

Buya Yahya menganjurkan agar sikat gigi disaat puasa hendaknya dilakukan sebelum imsyak.

"Kita hendaknya waspada, sikat giginya sebelum ada seruan imsyak,

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved