Ramadan 2023

Selama Ramadan, Rumah Makan di Muba Wajib Pakai Tabir, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

"Jadi kami minta agar rumah makan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar," tegas Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, Selasa (21/3/2023).

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
fajeri/sripoku.com
Pj Bupati Muba Apriyadi. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Pemkab Musi Banyuasin (Muba) mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1444 H.

Pengaturan kegiatan masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 331.1/058/sat.pol.pp/2023.

Dalam surat edaran tersebut antara lain mengatur tentang pembatasan operasional tempat hiburan dan rumah makan selama bulan Ramadan.

"Jadi kami minta agar rumah makan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar," tegas Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, Selasa (21/3/2023).

Disebutkan, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam juga diminta untuk ditutup atau tidak beroperasional.

"Surat edaran sudah sosialisasikan ke masyarakat, agar dipahami dan ditaati," tegasnya.

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud juga meminta kepada masyarakat tidak latah memborong sembako jelang Ramadan.

"Belanja kebutuhan sewajarnya saja, jangan sampai menimbun bahan pokok sembako dan kebutuhan lainnya," imbaunya.

Diharapkan, selama puasa warga masyarakat Muba tetap komitmen menjaga kerukunan antar umat beragama.

"Semoga kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan terus menjaga toleransi antar umat," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved