Berapa Gaji Pokok Awal untuk Pegawai Negeri Sipil ? Ini Jawabannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengunggah informasi soal besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).

SRIPOKU.COM/Humas Pemprov Sumsel
Sebanyak 750 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan) diambil sumpah dan janjinya oleh Gubernur H Herman Deru, di Grand Atyasa Convention Centre, Rabu (31/8/2022) lalu. 

SRIPOKU.COM -- Belum lama ini, informasi mengenai berapa besar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau PNS diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi besaran gaji pokok PNS diunggah melalui akun Twitter resmi BKN yaitu @BKNgoid pada Kamis (16/3/2023).

Lantas seperti apa pembagiaan dan klasifikasi besaran gaji pokok PNS ?

(Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji telah mengizinkan Kompas.com untuk menggunakan unggahan itu sebagai pemberitaan.)

===

Gaji pokok awal PNS

Adapun rincian gaji pokok awal PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

  • Kualifikasi Pendidikan : Sekolah Dasar (SD)
    Golongan Ruang/Pangkat : I/1 - Juru Muda
    Gaji Pokok : Rp 1.560.800
  • Kualifikasi Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama
    Golongan Ruang/Pangkat : I/c - Juru
    Gaji Pokok : Rp 1.776.600
  • Kualifikasi Pendidikan : Sekolah Menengah Atas (SMA)
    Golongan Ruang/Pangkat : II/1 Pengatur Muda
    Gaji Pokok : Rp 2.022.200
  • Kualifikasi Pendidikan : Diploma 3 (D3)
    Golongan Ruang/Pangkat : II/c Pengatur
    Gaji Pokok : Rp 2.301.800
  • Kualifikasi Pendidikan : Sarjana (S1/DIV)
    Golongan Ruang/Pangkat : III/a - Penata Muda
    Gaji Pokok : Rp 2.579.400
  • Kualifikasi Pendidikan : Magister (S2)
    Golongan Ruang/Pangkat : III/b - Penata Muda Tingkat I
    Gaji Pokok : Rp 2.688.500
  • Kualifikasi Pendidikan : Doktor (S3)
    Golongan Ruang/Pangkat : III/c - Penata
    Gaji Pokok : Rp 2.802.300

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai di Media Sosial, Berapa Gaji Pokok Awal PNS?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved