Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Ini Rinciannya per Bulan

Tunjangan profesi guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. 

Editor: adi kurniawan
Instagram
TUNJANGAN GURU - Tangkapan layar Instagram, Menteri Agama Nasaruddin Umar. Tunjangan profesi guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.  

SRIPOKU.COM -- Tunjangan profesi guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. 

Hal tersebut dikatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025).

Menurut Nasaruddin, pihaknya juga meningkatkan sertifikasi pendidikan profesi guru hingga 700 persen.

"Kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan," ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Mulai Cair Agustus 2025, Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp 500 Ribu, Januari-Juni Dirapel

Peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi, kata Nasaruddin, adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik.

"Nah jadi inilah prioritas saya. Itu sedikit sekali, bahkan kadang tidak ada pengangkatan. Nah ini kemarin kita tambahkan sertifikasi (pendidikan profesi) guru itu 700 persen," katanya. 

Menurut Nasaruddin, guru adalah pelayan umat sekaligus pelayan bangsa.

Karena itu, guru merupakan profesi yang sangat penting untuk diperhatikan. 

"Saya seorang guru. Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Guru-guru kita banyak," katanya.

Menurutnya, profesi ASN, baik guru maupun pegawai di kementerian, adalah pekerjaan yang harus dijalani dengan penuh pengabdian.

"Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat, pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved