Tutorial
Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023, Ini 4 Caranya
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa cara baik online maupun offline.
Ketika mencairkan saldo JHT menggunakan JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya melalui ponsel.
Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi
- Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO
- Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
- Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT
- Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
- Periksa kembali data diri
- Jika semua data sudah benar, klik tombol "Sudah"
- Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta
- Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif
- Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
- Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan
- Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT
- Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"
- Proses selesai
- Pengajuan klaim akan diproses
- Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu "Tracking Klaim".
4. Pencairan JHT melalui bank kerjasama
Anda juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara untuk mencairkan JHT melalui bank kerjasama:
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain)
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
===
Syarat dokumen
Terdapat sejumlah syarat dokumen untuk pencairan saldo JHT yang tergantung dari alasan pencairannya, berikut rinciannya:
1. Mengundurkan diri
Peserta yang berstatus tidak aktif dengan keterangan mengundurkan diri, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- KTP
- Bukti pengunduran diri
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
2. Masuk usia pensiun
Peserta yang telah memasuki masa pensiun yakni berusia 56 tahun, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Habis kontrak
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang habis kontrak atau peserta perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah selesai masa perjanjiannya, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.