Tutorial

Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023, Ini 4 Caranya

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa cara baik online maupun offline.

SRIPOKU.COM/ZAINI
Sejumlah mantan pekerja antre mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) di ruang tunggu Kantor BPJS Jalan Jenderal Sudirman Palembang, beberapa waktu yang lalu. 

SRIPOKU.COM -- Salah satu fitur yang terdapat dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya Jaminan Hari Tua alias JHT

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dicairkan, baik itu secara offline maupun online.

Seperti diketahui, proses klaim saldo JHT sendiri memiliki beberapa aturan, di mana salah satunya adalah pekerja tersebut sudah mengundurkan diri atau menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Selengkapnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika:

  • Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
  • Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
  • Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  • Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
  • Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Mengalami cacat total tetap;
  • Meninggal dunia
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen; serta
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen

Dikutip dari laman resminya, berikut ini beberapa cara untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:

===

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

1. Klaim melalui situs resmi

Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT.

Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya yakni:

  • Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

2. Klaim JHT di kantor cabang

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan mendatangi langsung kantor cabang.

Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
  • Mengambil nomor antrean
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai
  • Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei
  • Selanjutnya, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

3. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO

Mencairkan saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved