Berita Lahat

PPKM tak Lagi Diterapkan, Namun Syarat Naik KA Belum Berubah, Ini Penjelasan Kepala Stasiun Lahat

Kepala Stasiun KA Lahat, Amanchik mengatakan, penumpang 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
ehdi amin/sripoku.com
Kepala Stasiun KA Lahat, Amanchik mengatakan, syarat naik KA tetap berlaku dengan ketentuan penumpang 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis ketiga. Tampak suasana stasiun Kerata API Lahat, Jumat (17/3/2023). 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Pemerintah saat ini sudah tidak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Meski demikian, ternyata syarat naik Kereta Api (KA) belum berubah.

Lantaran Satgas Penanganan Covid-19 belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

Kepala Stasiun KA Lahat, Amanchik mengatakan, syarat naik KA tetap berlaku dengan ketentuan penumpang 18 tahun ke atas wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.

Selain itu, untuk warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan juga wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

"Bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan kesehatan, maka bisa menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit," kata Amanchik, Jumat (17/3/2023).

Kata Amanchik, khusus penumpang umur 12 tahun ke bawah, maka dibebaskan dari syarat vaksinasi.

Namun dengan catatan orang tuanya harus sudah vaksinasi booster.

"Calon penumpang wajib memahami, bahwa syarat dan ketentuan naik KA disampaikan saat di loket dan muncul ketika pembelian tiket yang melalui aplikasi KAI," ujarnya.

Menurutnya, PT KAI mengoperasikan lima KA melayani penumpang. Baik dari rute Lubuk Linggau, Lahat, Kota Palembang dan wilayah lainnya.

Total tempat duduk disiapkan sebanyak 540 kursi. "Penumpang saat ini normal, bahkan mencapai 100 persen dalam seharinya," ujarnya.

Katanya, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Selain itu, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved