Berita Palembang

Tampang Penodong yang Suka Rampas HP Warga di Kampung Kapitan 7 Ulu Palembang

MT terhitung sudah tujuh kali merampas handpone milik warga saat berada di Kampung Kapitan.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Tampang pelaku penodongan yang meresahkan warga di Kampung Kapitan, Kelurahaan 7 Ulu, Kota Palembang. 

SRIPOKU COM, PALEMBANG - Tampang pelaku penodongan yang meresahkan warga di Kampung Kapitan, Kelurahaan 7 Ulu, Kota Palembang.

MT terhitung sudah tujuh kali merampas handpone milik warga saat berada di Kampung Kapitan.

Namun aksinya kini terhenti oleh Polsek SU I Palembang, ia ditangkap dan diberikan tindakan tegas terukur lantaran melawan saat di lakukan penangkapan, Rabu, (15/3/2023), sekira pukul 17.20 WIB.

Pelaku menjalankan aksi perampokan itu pura-pura meminjam handpone ke korban, setelah akan diambil oleh korban pelaku mengancam akan menusuk korban dengan sajam.

Korban yang ketakutan terpaksa menyerahkan ponsel kesayangannya ke pelaku.


Terakhir, pelaku melakukan aksinya kepada korban yakni Marleni (42), warga Jalan KH Azhari Lorong Masjid Jamik Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU, Palembang, pada Selasa, (7/3/2023), sekira pukul 14.00.

Di mana kejadian itu berawal saat korban sedang duduk-duduk di lokasi dan tidak lama kemudian pelaku menghampiri korban.

Lalu, pelaku langsung merampas barang milik korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan mengancam korban dan menyerahkan barang milik korban berupah handphone merk infinix dan handphone merk oppo.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek SU I, Palembang.

"Pelaku ini merupakan curas atau penodongan," ungkap Kapolsek SU I, Kompol Firdaus Didampingi Kanit Res Iptu Indra Widodo kepada Sripoku.com, Kamis, (16/3/2023).

Lanjut Firdaus, pelaku juga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran saat hendak ditangkap pelaku melawan dan hendak kabur.

"Melawan dan hendak kabur jadi kami berikan tindakan tegas terukur," katanya sambil mengatakan anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam yang digunakan pelaku saat beraksinya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sedangkan, MT mengakui perbuatannya dan sudah beraksi kurang lebih 7 kali di lokasi kampung kapitan.

"Jujur pak memang sudah 7 kali. Saya melakukan aksi ini lantaran tidak ada pekerjaan. Untuk makan sehari hari jadi terpaksa saya begini," ungkap resedivis yang pernah mendekam 1 tahun dipenjara dengan kasus yang sama. ***

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved