Daftar Syarat-syarat Baru Sebelum Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran Tahun 2023

Tiket kereta api tambahan untuk mudik Lebaran 2023 sudah bisa dipesan mulai hari Senin (13/3/2023).

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah penumpang berjalan menuju Kereta Api Argo Parahyangan di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022). 

SRIPOKU.COM -- Sejak Senin (13/3/2023), PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sudah menambah jumlah tiket kereta api tambahan bagi warga yang hendak melaksanakan mudik jelang Lebaran 2023 nanti.

Penambahan tiket kerta api tambahan ini juga dikonfirmasi oleh VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus.

Menurut Joni, PT KAI menambah 487.180 tempat duduk untuk kereta jarak jauh atau rata-rata 22.144 tempat duduk per hari.

Kereta api tambahan ini tersedia untuk perjalanan relasi favorit, seperti Jakarta-Solo PP, Jakarta-Surabaya PP, Bandung-Semarang PP, Yogyakarta-Surabaya PP, dan lainnya.

"KAI menambah beberapa perjalanan di berbagai rute dan kelas untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat guna mudik menggunakan kereta api pada momen Lebaran 2023," ujar Joni dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, calon penumpang perlu melihat kembali syarat naik kereta api yang masih berlaku.

Hal ini bertujuan agar pembelian dan perjalanan pulang ke kampung halaman tetap lancar dan aman hingga berkumpul bersama sanak saudara.

Lantas, apa saja syarat perjalanan naik kereta api terbaru?

===

Syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023

Joni membenarkan, aturan perjalanan kereta api masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

"Betul," kata dia.

Adapun ketentuan naik kereta api tersebut, berlaku efektif sejak 19 Desember 2022 lalu.

"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni.

Nantinya, lanjut dia, perubahan persyaratan itu akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved