Berita PALI

Penelusuran Disperindag dan Pihak Kepolisian, 88 Ton Minyak Goreng Curah yang Dikirim ke PALI Fiktif

Berdasarkan penelusuran pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI dan Polres setempat, minyak goreng curah tersebut tak masuk PALI.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
reigan/sripoku.com
Sebanyak 88 ton minyak goreng curah dari dua toko pengecer di Kabupaten PALI yang didistribusikan pihak distributor melalui aplikasi Simirah diduga Fiktif. Berdasarkan penelusuran Disperindag PALI dan Polres setempat, minyak goreng curah tersebut tak masuk ke PALI. Tampak pengecer minyak goreng curah di Pasar Inpres Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Kamis (9/3/2023). 

SRIPOKU.COM, PALI - Sebanyak 88 ton minyak goreng curah dari dua toko pengecer di Kabupaten PALI yang didistribusikan pihak distributor melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah Rakyat (Simirah) diduga Fiktif.

Berdasarkan penelusuran pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI dan Polres setempat, minyak goreng (Migor) curah tersebut tak masuk ke PALI.

Demikian diungkapkan Plt Kepala Disperindag Kabupaten PALI, Brisvo Diansyah, Kamis (9/3/2023).

Dijelaskan Brisvo, pihak pengecer migor curah di PALI hanya ada terdaftar empat toko pengecer.

Namun demikian, realisasi dilapangkan hanya terdapat dua toko atau pengecer yang ada dan sesuai pesanan yang didistribusikan pihak Provinsi Sumsel.

"Satu toko pesanan migornya 88 ton dan satunya lagi sebanyak 8 ton. Jadi, total 88 ton. Nah, ini kita cek lapangan (tokonya) tidak ada." ungkapnya.

"Artinya data tersebut sangat merugikan. Mengingat sebentar lagi kita akan menghadapi bulan puasa. Sehingga warga sangat membutuhkan minyak goreng," jelasnya.

Disisi lain, dua toko atau pengecer lain yang juga sudah terdaftar, setelah dicek bersama pihak Polres PALI, Rabu (8/3/2023) kemarin, ternyata benar.

Dimana, masing-masing atas nama Edi Ayeng dan Santoso dikirim sebanyak delapan ton.

"Untuk itu kita tekankan kepada para pedagang ini harus menjual migor curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu per liter," jelasnya.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kanit Pidsus Ipda Bambang mengatakan, hasil lidik dan pulbaket dibeberapa toko di pasar Talang Ubi dan Desa Sungai Baung, ada empat pengecer di Kabupaten PALI.

Akan tetapi, lanjut dia, hanya ada 2 pengecer yang sesuai dengan data Disperindag PALI.

Sementara dua pengecer lainnya tidak pernah menerima distribusi minyak goreng curah.

"Langkah yang telah kita lakukan adalah melakukan deteksi terkait ketersediaan migor di Wilayah Kabupaten PALI," katanya.

"Guna mengantisipasi panic buying menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah," ujar Bambang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved