Pacar Mario Dandy Satriyo AGH Resmi Ditahan dalam Kasus Penganiayaan David, Berikut Statusnya
Status AGH yang mulanya saksi kini berubah jadi pelaku atau 'anak yang berkonflik dengan hukum'.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana Pasal itu maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario.
Di antaranya Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Video: Viral Video David Menangis, NU: Dia Sedang Mengingat Siapa Dirinya
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan hp Mario.
Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
| Bantah Pernah Menipu dan Lakukan Pelecehan, Dea Lipa Sister Hong Lombok Benarkan Sering Pakai Hijab |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Hal 197 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Hal 193 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| BANDIT Curanmor Berkeliaran di Seberang Ulu Palembang, Terekam Kamera CCTV, Beraksi Mirip Ninja! |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Hal 189 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/AGH-pacar-Mario-Dandy-Tidak-Disebut-sebagai-Tersangka.jpg)