Tutorial

Daftar Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Haji dan Umroh Tahun 2023

Syarat membuat paspor haji dan umrah mengalami perubahan usai dicabutnya surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan.

Tribun Sumsel/Edison
Jamaah Haji Al Munawwaroh ketika melakukan pembuatan paspor di kantor KBIH Al Munawwaroh Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih. 

SRIPOKU.COM -- Dicabutnya surat rekomendasi Kementerian agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan pengajuan paspor haji dan umroh membuat persyaratan paspor ini mengalami perubahan.

Perubahan persyaratan membuat paspor haji dan umroh ini juga turut dijelaskan oleh Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi.

"Betul (mengalami perubahan), suaratnya sama dengan membuat paspor biasa," ujar Achmad Nur ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim juga menyampaikan bahwa jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi Kemenag.

Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," ucapnya, dikutip dari laman Imigrasi.

===

Syarat buat paspor haji terbaru

Dikutip dari laman Imigrasi, permohonan paspor haji dan umrah bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam dan di luar negeri.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, di antaranya:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.

  • Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved