Berita OKU

Meninggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Personel Satuan Samapta Polres OKU Diberhentikan Tidak Hormat

Untuk menegakkan kedisiplinan, personil yang tidak masuk lebih dari 30 hari diberikan tindakan tegas berupa pemberhentian dari keanggotaan POLRI.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
dok humas polres OKU
Anggota Satuan Samapta Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Brigadir Defri Kurnia Akbar diberhentikan dari keanggotaan Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH dipimpin Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, di Mapolres setempat, Senin (6/3/2023). 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Anggota Satuan Samapta Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Brigadir Defri Kurnia Akbar diberhentikan dari keanggotaan Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel tersebut dipimpin Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, di Mapolres setempat, Senin (6/3/2023).

PTDH Brigadir Defri Kurnia Akbar karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

Bahkan sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah masuk dinas.

Kapolres menegaskan, untuk menegakkan kedisiplinan, personil yang tidak masuk lebih dari 30 hari diberikan tindakan tegas berupa pemberhentian dari keanggotaan POLRI.

Sebelum dilaksanakan PTDH telah dilaksanakan prosedur tahapan dan ketentuan sesuai perundang- undangan.

Keputusan tersebut dilaksanakan atas dasar berbagai azas. Yaitu azas kepastian hukum, azas kamanfaatan dan azas keadilan.

Kapolres mengingatkan personel Polres OKU yang lainnya jangan mencontoh apa yang sudah dilakukan rekannya yang berakhir dengan PTDH.

"Jangan melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan rekan-rekan di PTDH,” tegas Kapolres.

Kapolres berharap dimasa datang tidak ada lagi anggota Polres OKU yang dilakukan PTDH.

Karena peristiwa ini sangat menyedihkan bagi keluarga dan orang tua yang sudah susah payah mendorong puteranya menjadi anggota POLRI.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved