Berita OKU
Meninggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Personel Satuan Samapta Polres OKU Diberhentikan Tidak Hormat
Untuk menegakkan kedisiplinan, personil yang tidak masuk lebih dari 30 hari diberikan tindakan tegas berupa pemberhentian dari keanggotaan POLRI.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Anggota Satuan Samapta Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Brigadir Defri Kurnia Akbar diberhentikan dari keanggotaan Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel tersebut dipimpin Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, di Mapolres setempat, Senin (6/3/2023).
PTDH Brigadir Defri Kurnia Akbar karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Bahkan sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah masuk dinas.
Kapolres menegaskan, untuk menegakkan kedisiplinan, personil yang tidak masuk lebih dari 30 hari diberikan tindakan tegas berupa pemberhentian dari keanggotaan POLRI.
Sebelum dilaksanakan PTDH telah dilaksanakan prosedur tahapan dan ketentuan sesuai perundang- undangan.
Keputusan tersebut dilaksanakan atas dasar berbagai azas. Yaitu azas kepastian hukum, azas kamanfaatan dan azas keadilan.
Kapolres mengingatkan personel Polres OKU yang lainnya jangan mencontoh apa yang sudah dilakukan rekannya yang berakhir dengan PTDH.
"Jangan melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan rekan-rekan di PTDH,” tegas Kapolres.
Kapolres berharap dimasa datang tidak ada lagi anggota Polres OKU yang dilakukan PTDH.
Karena peristiwa ini sangat menyedihkan bagi keluarga dan orang tua yang sudah susah payah mendorong puteranya menjadi anggota POLRI.
Dalam Sebulan Polres OKU Tangkap 13 Tersangka Narkoba, Ada Empat Orang Bandar |
![]() |
---|
Murid SD Tenggelam di Sungai Ogan Kabupaten OKU Ditemukan Tersangkut di Rumpun Bambu |
![]() |
---|
SPBU di Lubuk Batang OKU Kena Sanksi Gegara Kerap Jadi Langganan Pengecor, Pasokan Solar Dihentikan! |
![]() |
---|
Murid Kelas VI SD Hilang dan Tenggelam di Sungai Ogan Kawasan Bakung Kecamatan Baturaja Timur |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur Polres OKU Mediasi Keributan Antarremaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.