Tutorial
Bagaimana Cara Daftar Program UMKM Online di HP ? Ini Cara dan Syarat-syaratnya
Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
Alan Nopriansyah/Sripoku.com
Para pelaku UMKM di seputaran area destinasi wisata Danau Ranau OKU Selatan mulai melakukan persiapan menyambut libur natal dan tahun baru (Nataru) tahun 2023. Tampak kuliner khas makanan ringan yang sudah mulai di pajang di Plaza Kuliner, Icon Dana Ranau, Jumat (16/12/2022).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan akses OSS:
- Buka laman https://oss.go.id/
- Klik “Daftar”
- Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
- Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
- Klik “Verifikasi”
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
- Buat kata sandi, klik “Lanjut”
- Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
- Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”
2. Daftar izin usaha UMKM
Setelah memiliki akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM.
Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM:
- Buka laman https://oss.go.id/
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Centang “Pernyataan Mandiri”
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Proses selesai. Anda tinggal menunggu Perizinan Berusaha terbit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar UMKM Online Lewat HP, Berikut Prosedurnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tutorial
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.