Tutorial

Bagaimana Cara Daftar Program UMKM Online di HP ? Ini Cara dan Syarat-syaratnya

Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Alan Nopriansyah/Sripoku.com
Para pelaku UMKM di seputaran area destinasi wisata Danau Ranau OKU Selatan mulai melakukan persiapan menyambut libur natal dan tahun baru (Nataru) tahun 2023. Tampak kuliner khas makanan ringan yang sudah mulai di pajang di Plaza Kuliner, Icon Dana Ranau, Jumat (16/12/2022). 

SRIPOKU.COM -- Salah satu roda penggerak aspek perekonomian di Indonesia adalah hadirnya Uasaha Mikro, Kecil dan Menengan alias UMKM.

Sebagai informasi, UMKM sendiri adalah usaha bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga atau badan usaha yang ukurannya kecil.

Selain UMKM salah satu bentuk usaha bisnis lainnya adalah non-UMK atau usaha besar.

Usaha non-UMK sendiri merupakan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang lebih besar dari UMKM.

Penggolongan UMKM dan non-UMK tersebut umumnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik warga Negara Indonesia dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Sedangkan non-UMK adalah usaha perseorangan atau badan usaha dengan modal awal lebih dari Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usaha terlebih dahulu.

Sekarang pendaftaran izin usaha lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.

Lalu, bagaimana cara mendaftar UMKM secara online?

Cara daftar UMKM online lewat laman OSS.
Cara daftar UMKM online lewat laman OSS. (Situs OSS)

===

Cara daftar UMKM online lewat HP

Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses melalui web browser ponsel atau komputer.

Namun, sebelum mendaftarkan izin usaha, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan akses OSS:

  • Buka laman https://oss.go.id/
  • Klik “Daftar”
  • Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
  • Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
  • Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
  • Klik “Verifikasi”
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
  • Buat kata sandi, klik “Lanjut”
  • Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
  • Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
  • Klik “Daftar”

2. Daftar izin usaha UMKM

Setelah memiliki akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM.

Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM:

  • Buka laman https://oss.go.id/
  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
  • Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Centang “Pernyataan Mandiri”
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Proses selesai. Anda tinggal menunggu Perizinan Berusaha terbit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar UMKM Online Lewat HP, Berikut Prosedurnya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved