Berita Musi Rawas

Gegara Lakukan Ini, Jam Keluar Malam 4 Bocah di Terawas Musi Rawas ini Dibatasi Sampai Pukul 21.00

"Hal ini dilakukan, untuk menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan kekeluargaan, jangan sampai dibawa ke ranah hukum," kata Kapolsek Terawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
dok polisi
Empat bocah asal Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berinisial BS, NR, RO dan RS, ketahuan mencuri buah kelengkeng di pekarangan rumah tetangganya. Kasus ini diselesikan secara kekeluargaan. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Empat bocah asal Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ketahuan mencuri buah kelengkeng di pekarangan rumah tetangganya.

Keempat bocah tersebut berinisial BS, NR, RO dan RS.

Mereka diduga mencuri di pekarangan rumah SO, di Kecamatan STL Ulu Terawas, pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Terawas, AKP Nastain membenarkan kejadian tersebut.

Namun, masalah tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Benar bahwa anggota kami, yakni Briptu Selvi dan Briptu Melvi telah melakukan kegiatan Problem Solving," kata Kapolsek.

Dikatakan, petugasnya telah melakukan pembinaan kepada anak-anak yang diduga terlibat pencurian buah kelengkeng dirumah warga berinisial SO tersebut.

Selain dilakukan pembinaan lanjut Kapolsek, para bocah tersebut juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian dan disaksikan langsung oleh, SO beserta para orang tua masing-masing.

"Hal ini dilakukan, untuk menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan secara kekeluargaan, jangan sampai dibawa ke ranah hukum," katanya.

"Apalagi anak-anak ini masih usia muda, dan masa depannya masih panjang," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, surat perjanjian tersebut berisikan beberapa poin.

Pertama tidak akan lagi melakukan perbuatan mencuri dalam bentuk apapun,

Kemudian tidak akan keluar rumah pada malam hari batas waktu 21.00 WIB.

"Ketiga, apabila melanggar perjanjian, maka bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan undang-undang yang berlalu di Indonesia," tutup Kapolsek.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved