Berita Palembang

Sebabkan Macet, Truk Angkutan Batu Bara di OKU dan OKU Timur Diminta Jangan Lewat Jalan Umum

Aktivitas truk batu bara yang masih melintasi jalan umum di kawasan Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur dikeluhkan masyarakat

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Leni Juwita
Foto Dokumentasi : Mobil truk tronton Hino bermuatan 36 ton batubara, patah As di Jembatan Ogan II, Kota Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (17/3/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aktivitas truk batu bara yang masih melintasi jalan umum di kawasan Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur dikeluhkan masyarakat karena menganggu mobilitas malam hari dan menjadi sumber pencemaran.

Ahmad (50) salah seorang pengemudi bus AKAP tujuan Jakarta mengaku sering kali berebut jalan dengan truk batu bara yang melintas di lintas tengah Sumatera Selatan sampai ke Lampung.

"Kalau kami tiba di Baturaja malam, maka bisa dipastikan perjalanan akan terganggu oleh iring-iringan truk pengangkut batu bara," katanya, Senin (27/2/2023).

Edi Susilo, warga Kabupaten OKU Timur mengatakan mobilitas truk batu bara sangat menganggu warga di daerah tersebut.

"Kini warga pun sering terpapar debu atau pencemaran udara, padahal selama ini tidak ada aktivitas pertambangan," kata dia.

Pencemaran menurut dia bukan hanya dari pencemaran udara dari debu batu bara tetapi juga asap knalpot kendaraan yang sering kali macet.

Kemacetan panjang kini, kerap kali terjadi di sepanjang jalan lintas tengah Sumatera yang dilalui truk batu bara tersebut.

Ia mengaku sangat berharap agar Pemprov menindak tegas transportasi batu bara tersebut, karena sama sekali tidak ada untungnya bagi masyarakat.

"Angkutan batu bara tersebut tidak memberikan kontribusi bagi warga OKU Timur," kata dia lagi.

Sementara itu Direktur Walhi Sumatera Selatan, Yuliusman SH mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 dan mengembalikan pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.

Perda tersebut berlaku, dengan diterbitkannya Pergub Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Pergub 23 Tahun 2012 yang mengatur cara pengangkutan batu bara di jalan umum.

Namun, kondisi terkini truk batu bara kembali melintasi jalan umum, sehingga menimbulkan lagi masalah kemacetan lalu lintas dan keresahan masyarakat akibat pencemaran udara dari angkutan batu bara tersebut, kata Yuliusman.

Ia mengungkapkan gubernur punya kewenangan penuh dalam menegakan perda tersebut.

"Ketegasan gubernur mewajibkan semua kendaraan angkutan batu bara melintasi jalan khusus jadi kunci," ujar dia.

Selama ini, dia menuturkan antar stakeholder yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas saling lempar tanggung jawab.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved