Berita Ogan Ilir
Tinggal di Gubug Beratap dan Berdinding Daun Nipah, Nenek Tik di Ogan Ilir Andalkan Bantuan Warga
Saat hujan deras terutama di malam hari, nenek Tik mengaku ketakutan. Karena gubuknya berguncang seakan ada gempa bumi.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Gubug panggung berdinding dan beratapkan daun nipah, jadi tempat tinggal nenek Tik (70), di Desa Mayapati Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dia tinggal seorang diri di gubug panggung reot tersebut.
Saat dibincangi dikediamannya, nenek Tik menuturukan sudah lama tinggal di gubug tersebut.
"Sejak kecil sudah tinggal di sini. Sudah puluhan tahun," ujarnya saat dibincangi wartawan, Sabtu (25/2/2023) petang.
Wanita tua ini mengungkapkan, akhir-akhir ini kondisi kesehatannya tak begitu baik dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
Untuk sekadar berjalan kaki ke luar rumah mengambil dedaunan untuk dimasak, nenek Tik mengaku tak sanggup.
"Kaki nenek sakit," ucapnya lirih.
Tiga wartawan yang mewawancarai nenek Tik tak bisa leluasa bergerak di dalam gubuk tersebut karena takut bangunan roboh.
Agar tak kebasahan saat hujan turun, di bawah atap gubuk nenek Tik dipasang terpal namun tetap saja upaya tersebut tak maksimal.
Saat hujan deras terutama di malam hari, nenek Tik mengaku ketakutan.
Karena gubuknya berguncang seakan ada gempa bumi. Belum lagi air hujan yang masuk dan membuatnya tak bisa tidur.
Jangankan untuk membedah (memperbaiki) tempat tinggalnya, untuk makan sehari-hari saja nenek Tik hanya mengandalkan bantuan warga.
"Kadang ada juga warga bantu nenek kasih makanan. Karena kan nenek tidak sanggup mau ke mana-mana," tuturnya.
Mengenai bantuan bedah rumah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir sebelumnya telah gencar melakukan sosialisasi.
Wakil Ketua II Baznas Ogan Ilir, Ahmad Maulidin mengatakan, ada sejumlah syarat permohonan bedah rumah yang perlu diketahui calon penerima bantuan, yaitu:
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.