Terkuak, Sejak 2012 PPATK Laporkan Transaksi 'Aneh' Rafael ke KPK tapi Belum Ditindaklanjuti

Terkuak ternyata sejak 2012 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan transaksi 'aneh' di rekening Rafael Alun Trisambo

Editor: Yandi Triansyah
Sekretariat Presiden RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, 

SRIPOKU.COM - Terkuak ternyata sejak 2012 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan transaksi 'aneh' di rekening Rafael Alun Trisambodo ke KPK.

Namun laporan transaksi 'aneh' di rekening ayahnya Mario Dandy tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPK.

Hal itu diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Jumat (24/2/2023).

Menurut Mahfud, PPATK sejak tahun 2012 sudah mengirimkan dugaan transaksi aneh di rekening Rafael ke KPK.

"Ya biar diaudit laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK. Itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012 tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja biar sekarang dibuka oleh KPK begitu," tutur Mahfud.

Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.

Mahfud MD juga mengomentari sikap Kemenku yang telah mencopot Rafael dari jabatannya. Ia mengaku pencopotan tersebut sudah tepat.

Langkah itu kata dia, sebagai penerapan hukum administrasi.

"Iya itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Hukum administrasinya sudah betul," ujar Mahfud.

Mahfud juga merasa geram atas aksi Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang lakukan penganiayaan terhadap David, putra dari Jonatahan Latumahina pengurus GP Ansor.

Apalagi, kata Mahfud MD, dalam kasus ini Dandy merupakan putra dari pejabat negara dari Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo.

Pejabat yang bersangkutan, kata Mahfud MD, juga harus diperiksa lantaran aksi keluarganya yang disebut foya-foya dan hedonistik viral di media sosial.

Maka dari itu, bagi Mahfud MD tak ada kata damai dan maaf dalam kasus ini.

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," kata Mahfud, Kamis (23/2/2023) malam dilihat di akun Twitternya.

"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujarnya.

Mahfud MD juga ingatkan, secara administrasi pejabat tersebut harus diperiksa lantaran keluarganya disebut hedonis.

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ucapnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved